GemilangNews, MAGELANG – Dalam rangka Hari Ikan Nasional 2024, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang menyelenggarakan Panen dan Penebaran Benih Ikan Beong, di UPTD PIAT Unit BBI Sawangan II, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Ikan Nasional yang bertepatan pada tanggal 21 November mendatang. Peringatan Harkannas pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang diawali dengan kegiatan panen ikan beong, Gemarikan, Pembinaan pelaku usaha perikanan menuju Sertifikasi Kelayakan Usaha Perikanan, Bimtek olahan produk perikanan, Lomba UPR bersertifikat CPIB se Kabupaten Magelang dan akan diakhiri dengan kegiatan Penebaran benih Ikan Beong di Sungai Progo.
PJ Bupati Magelang Sepyo Achanto yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menyampaikan Kabupaten Magelang telah lama dikenal sebagai penghasil benih ikan air tawar berkualitas di Jawa Tengah, dengan produksi tahun 2023 mencapai 1,8 miliar ekor benih dan 19,8 ribu ton ikan konsumsi, terutama lele dan nila.
” Keberhasilan ini tentu harus diimbangi dengan upaya peningkatan produksi perikanan yang tetap mengedepankan kelestarian sumber daya perairan lokal,” kata Nanda.
Ia menambahkan bahwa tantangan besar saat ini berupa illegal fishing di perairan umum. Penggunaan racun dan setrum untuk menangkap ikan di sungai menjadi ancaman serius bagi ekosistem perairan.
” Kita perlu mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mencegah pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya”, lanjut nanda.
Sementara itu PLT Kepala Bidang Budidaya Perikanan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, Eri Indraswari mengatakan sejak tahun 2015, pihaknya telah berhasil memijahkan ikan beong secara semi alami, dan sekaligus ini sebagai pencapaian bagi UPTD Perbenihan Ikan Air tawar Unit BBI Sawangan II karena sebelumnya Ikan Beong ini hanya dapat dikembangbiakkan dengan cara di striping (pembuahan buatan).
” Perlu adanya kegiatan Domestikasi Ikan Beong Kabupaten Magelang guna mendapatkan pengakuan dan ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memproduksi Calon Induk Ikan Beong,” ujar Eri. Ia menyebutkan ijin kementerian harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Induk dan dapat di sebarluaskan ke masyarakat, yang membutuhkan waktu selama 5 tahun dan mulai tahun ini sudah berjalan prosesnya. (Andien)