GemilangNews,MAGELANG – DPRD merupakan lembaga perwakilan, sekaligus representasi dari partai politik, menjadi mitra eksekutif diharapkan dapat mendorong berbagai program dan kebijakan yang strategis, serta mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi di Kabupaten Magelang.
Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Magelang Sepyo Achanto pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Magelang Masa Jabatan 2024 – 2029, di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, (31/10/2024).
Sepyo mengucapkan selamat kepada Nanang Qosim Andriawanto, S.T dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Agus Sugiyono, S.H. dari Partai Gerakan Indonesia Raya yang telah secara resmi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Magelang masa jabatan 2024-2029.
” Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magelang pada hari ini, tentunya bukan sekedar seremonial saja, akan tetapi juga merupakan momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjalankan amanah rakyat,” kata Sepyo.
” Sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki hubungan kemitraan yang bersifat checks and balances. Ini dimaksudkan agar setiap kebijakan daerah senantiasa mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” lanjut Sepyo.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir mengatakan pengambilan sumpah janji merupakan implementasi dari amanat peraturan perundang – undangan, khususnya berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/233 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Magelang masa Keanggotaan Tahun 2024-2029.
” Sebagaimana kita ketahui pergantian antar waktu anggota dewan merupakan mekanisme yang wajar dalam struktur organisasi legislatif yang bertujuan untuk menjaga kelancaran fungsi fungsi kelembagaan DPRD,” ungkap Sakir.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat Daerah memiliki peran sangat penting dalam sistem pemerintahan di tingkat daerah. DPRD bukan hanya berfungsi sebagai pembuat kebijakan daerah namun juga memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan, serta sebagai mitra yang kritis namun konstruktif bagi eksekutif. Hal ini selaras dengan tugas konstitusional DPRD, yakni sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi rakyat, memperjuangkan kepentingan umum dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai prinsip – prinsip Good Governance.(Andien)