
GemilangNews,MAGELANG – Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Magelang, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto telah menerbitkan surat edaran mengenai Persiapan Usaha Pariwisata di Kabupaten Magelang Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.
“Surat edaran mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan,” ungkapnya pada surat edaran nomor 451/35/19/2025, (27/2/2025).
Beberapa tempat usaha pariwisata yang diatur seperti Karaoke, Spa, Bar, dan sejenisnya buka pukul 18.00 dan tutup pada pukul 24.00 WIB. Selain itu pelaku usaha memastikan bahwa aktivitas usaha tidak menganggu jalannya ibadah tarawih masyarakat sekitar.
Berikut isi lengkap surat edaran
- Mengecek kembali izin operasional dan izin lokasi masing-masing Usaha Pariwisata;
- Setiap Usaha Pariwisata menerapkan Sapta Pesona dan CHSE pada usaha pariwisata (termasuk pusat kuliner, pusat oleh-oleh, rest area);
- Jam operasional untuk tempat usaha pariwisata seperti Karaoke, Spa, Bar, dan sejenisnya buka pukul 18.00-24.00 WIB dan dipastikan aktivitas usaha tidak menganggu jalannya ibadah tarawih masyarakat sekitar;
- Rumah makan/restoran yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum;
- Setiap penyelenggara usaha kepariwisataan dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
- Setiap pelaku Usaha Pariwisata agar berpakaian sopan dan menghimbau pengunjung untuk menjaga kesopanan;
- Pengelola Usaha Pariwisata agar meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap sarana dan prasarana vital yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan beresiko tinggi bagi wisatawan dengan melakukan pengecekan terhadap kelaikan alat, ketersediaan petugas, serta SOP penanggulangan kecelakaan pada usaha yang dikelola;
- Pengelola Usaha Pariwisata diharapkan melakukan langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan (parkir liar, pak ogah, premanisme pedagang asongan) bersama dengan pokdarwis dan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing;
- Pengelola Daya Tarik Wisata, Restoran/ Rumah Makan, dan Usaha Pariwisata lainnya agar memasang/mencantumkan daftar harga;
- Pengelola parkir pada Daya Tarik Wisata agar menggunakan karcis parkir sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar;
- Tiap-tiap Usaha Pariwisata wajib menyediakan layanan call center (112 untuk Kabupaten Magelang), nomor-nomor darurat, dan layanan aduan yang bisa diakses oleh wisatawan.
Diharapkan dengan terbitnya SE ini dapat menciptakan suasana kondusif dan menciptakan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Magelang.(Giandika)