GemilangNews,MAGELANG – Masa non tahapan karena pemilu dan pilkada tahun 2024 sudah selesai namun sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Bawaslu Kabupaten Magelang mempunyai tugas untuk mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di masa non tahapan yang akan disinkronkan dengan data Kemendagri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sumarni Aini Chabibah selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang saat menjadi narasumber talkshow Jamus Gemilang di LPPL Radio Gemilang, Jumat (11/07/2025).

“Tujuan diadakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yakni menjamin, memelihara dan memperbaharui Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir secara berkelanjutan dan Menyediakan data pemilih yang akurat dan mutakhir secara nasional. Untuk warga yang sudah punya hak pilih datanya dirahasiakan di suatu aplikasi penyimpan data yang bisa di akses dengan memasukkan NIK,” lanjut Aini.


PDPB menyasar warga Negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun, sudah menikah, sedang tidak dicabut hak politiknya, bukan termasuk anggota TNI atau Polri.


“Sumber data dari PBDB antara lain, data dari hasil pemilu, data dari instansi terkait misal Disdukcapil, Kementrian Agama, dan laporan masyarakat,” jelas Aini.

Bawaslu Kabupaten Magelang juga berperan dalam tahap PDPB dengan memastikan KPU bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan taat administrasi dan taat prosedur, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dari tingkat RT hingga Kabupaten sampai dengan dilakukannya rekapitulasi data pemilih pada tanggal 2 Juli 2025.


“Kami juga memastikan masukan dari masyarakat sudah ditindaklanjuti dan sudah masuk dalam data yang akan disampaikan KPU Provinsi dan data nasional yang dipublikasikan dan masyarakat bisa mengecek dirinya kembali melalui SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih), dan memastikan temen-temen KPU melakukan pengumuman di laman website dan media sosial KPU agar masyarakat dapat mengakses data tersebut. Yang terakhir Bawaslu memastikan KPU menindaklanjuti semua hasil pengawasan dari Bawaslu. Agar semua hak konstitusi masyarakat terkawal mulai dari data pemilih.” terang Aini.

Tugas utama Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yakni melakukan pencegahan, mitigasi pemetaan kerawanan pada pemutakhiran data.


Bawaslu Kabupaten Magelang turut serta dalam menyukseskan dengan cara pencegahan pengawasan dengan melakukan kerjasama antar instansi terkait.


“Tujuan Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan uji petik dalam pengawasan PDPB untuk memastikan validitas sebuah data baik pra pleno hingga pasca ditetapkan oleh KPU,” tambah Aini.
Pihaknya berharap kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk terlibat aktif dan kerjasama untuk mensukseskan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, karena dari data yang valid dan termuthakir itu akan mewujudkan pemilu 2029 yang semakin bermartabat.(Calista)

By Calista

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *