GemilangNews,MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar Forum Sosialisasi pemacangan alat perekam data transaksi dan pembayaran pajak non tunai tahun 2023, Selasa (18/7) di Rumah makan Raja Kosek Srowol Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.
Dalam Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala BPPKAD Dra. Siti Zumaroh, MM. Budi Purnomo Ketua Komisi I DPRD, Toto Harmiko, SH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Magelang,Eko Puji Priyono Wajib Pajak Raja Kosek dan Totok Kusmintarjo Wakil Pimpinan Bank Jateng Cabang Kota Mungkid dengan moderator Fany Rahma dan diikuti oleh sekitar 60 Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Magelang.
‘’Sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia,Hal tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha di Kabupaten Magelang, Saya berkeyakinan dengan beralihnya status Pandemi menjadi endemi, maka pemulihan ekonomi akan semakin cepat. Apalagi bila melihat pada masa transisi kemarin, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Magelang baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara semakin meningkat,’’ Jelas Kepala BPPKAD Dra. Siti Zumaroh
Lebih lanjut Siti Zumaroh mengatakan Pengelolaan keuangan daerah dari pajak daerah mampu memutar roda Pemerintahan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan umum yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga kesadaran membayar pajak daerah merupakan hal yang sangat penting.
‘’Kepatuhan membayar pajak bukan hanya untuk kepentingan Pemerintah saja, akan tetapi sebagai wujud bakti kita kepada bangsa dan negara serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang,’’ Lanjutnya
Pada Kesempatan yang sama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Budi Purnomo mengatakan Peranan DPRD Kabupaten Magelang dalam meningkatkan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Utamanya pada fungsi pengawasan disektor penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya sangatlah penting untuk selalu menjadi prioritas dalam kinerja DPRD agar tercapai peningkatan kemandirian fiskal daerah.
‘’DPRD melalui kewenangannya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan kegiatan Pemerintah Daerah dalam menggali, mengelola dan memanfaatkan potensi-potensi riil Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Magelang,’’Jelasnya.(Dicky)