GemilangNews,MAGELANG – Bongkar kasus spesialis pencurian tower baterai BTS (Base Transceiver Station) di beberapa wilayah Kabupaten Magelang, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, MH menerima penghargaan dari perusahaan tower provider / penyedia tower.
3 (tiga) orang perwakilan perusahaan tower provider menemui Kapolresta Magelang di ruang kerja Kapolresta memberikan piagam penghargaan dan apresiasi pada, Kamis (20/7/2023).
Kapolresta Magelang menyampaikan, bahwa pada Rabu (14/6/2023) Tim Resmob Polresta Magelang telah menangkap 7 (tujuh) orang pelaku pencurian baterai tower BTS di lokasi berbeda dengan tiga TKP pencurian masing masing di wilayah Sawangan, Pakis dan Borobudur.
“Tkp di Sawangan dan Pakis ada lima orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YBSA (29) warga Muntilan tinggal di Salaman, SA (32) dan TR (48), warga Salaman dan Tersangka S (35) warga Selomerto Giriloyo Kabupaten Wonogiri serta SDS (36) domisili di Kecamatan Manis Renggo Kabupaten Klaten,” kata Ruruh
Sedangkan, ditambahkannya TKP Borobudur ada dua orang pelaku ditangkap yaitu, masing masing MS (41), wiraswasta, alamat Desa Karanganyar Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39), swasta, alamat Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
“Saat ini ke tujuh tersangka serta barang bukti baterai BTS masih kita amankan untuk proses penyidikan, dan Berkas Perkara sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menunggu dinyatakan lengkap”, tandas Kombes Pol Ruruh.
Isnu perwakilan dari Tower Provider mengungkapkan apresiasinya kepada Kapolresta magelang yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian baterai BTS di wilayah Kabupaten Magelang.
“Harapannya kami bersinergi dari provider dan operator bisa mengungkap ditempat lain cerminannya adalah Polresta Magelang yang telah berhasil mengungkap kasus ini bisa menjadi contoh terhadap Polres yang lain”, harapnya.(Dharma)