GemilangNews,MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang melakukan pembatasan atau larangan operasional kendaraan Angkutan Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan pada masa lebaran tahun 2024/1445 H di wilayah Kabupaten Magelang.
Pembatasan atau larangan ini sesuai dengan Keputusan bupati Nomor 180.182/15/KEP/14/2024 Tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Lebran Tahun 2024 (1445H) di Kabupaten Magelang tanggal 28 Maret 2024.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Mashadi, mengatakan Keterkaitan Pembatasan kendaraan barang terutama angkutan golongan C yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Bupati dasarnya dari Surat Keputusan Bersama Kementrian Perhubungan dalam hal ini Perhubungan Darat, Polri, dan Jasa Raharja.
“Pembatasan Kendaraan angkutan golongan C berlaku di seluruh jalan di wilayah Kabupaten Magelang baik Jalan Provinsi Nasional maupun kabupaten dalam rangka membantu masyarakat untuk berkegiatan lebaran,” kata Mashadi.
Ia menambahkan bahwa pembatasan dimulai pada hari jumat tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
“ Kami mengimbau untuk para pengemudi dimohon untuk menghentikan kendaraan dan memberikan kesempatan kepada masyarakt untuk bersilaturahmi, kecuali kendaraan logistik BBM dan Perbankan,” lanjut Mashadi.
Selain itu dirinya juga berharap agar para pengemudi kendaraan Angkutan Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk mentaati aturan yang berlaku. Dinas Perhubungan dan Polri akan melakukan penyisiran diseluruh ruas jalan yang akan digunakan sebagai arus mudik, jika pengemudi kedapatan nekat tetap beroperasi maka akan dilakukan penindakan oleh Polri.(Andien)