GemilangNews,MAGELANG – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi bagi tenaga medis dan kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi tentang Surat Izin Praktik di Radio Gemilang pada hari Senin, 26/08/2024.
Acara yang disiarkan langsung oleh Radio Gemilang ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai prosedur pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para tenaga medis dan kesehatan di Kabupaten Magelang. Sosialisasi ini melibatkan narasumber dari DMPTSP dan Dinas Kesehatan yang menjelaskan secara rinci tentang pentingnya memiliki SIP serta langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkannya.
Pengelola layanan kesehatan Dinas Kesehatan,Widi Winarno menegaskan bahwa Surat Izin Praktik merupakan syarat wajib bagi setiap tenaga medis dan kesehatan untuk menjalankan profesinya secara sah.
“SIP bukan hanya sebagai bentuk legalitas, tetapi juga merupakan jaminan bahwa tenaga medis tersebut memenuhi standar kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tenaga medis yang berpraktik di Kabupaten Magelang memiliki izin yang sesuai dengan regulasi, sehingga pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat juga berkualitas dan aman.
Analisis kebijakan ahli muda DPMPTSP Kabupaten Magelang, Supriyadi menjelaskan bahwa untuk penerbitan SIP ini diselenggarakan secara pelayanan terpadu satu pintu dan sesuai SOP yang sudah ditanatangani oleh bapak Bupati.
Menurut Supriyadi SIP sudah bisa diajukan secara online melalui aplikasi SiDering dengan alur yang pertama adalah mengajukan akun untuk pendaftaran. Setelah mendapatkan akun para tenaga medis dan kesehatan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SIP.
“ Untuk DMPTSP adalah pelaksanaan secara administrasi, sedangkan pelaksaanaan secara praktik dikerjakan oleh Dinas kesehatan,” tambahnya.
Secara terpisah, Nur Fauziah selaku administrasi kesehatan dinas kesehatan menyampaikan bahwa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SIP adalah surat permohonan, pas foro berlatar belakang merah, surat pernyataan memiliki tempat praktik, scan KTP Asli, Scan Ijazah, scan STR, surat keterangan dari pimpinan FasKes, bukti pemenuhan kompetensi, Scan SIP 1 untuk pengajuan SIP 2 atau SIsdescan SIP 2 untuk pengajuan SIP 3 dan yang terakhir pernyataan Update SISDMK.
SIP ini menurutnya juga akan berpengaruh pada administrasi suatu fasilitas kesehatan dan juga tentunya nilai akreditasi dari fasilitas kesehatan yang digunakan untuk praktik.(Arda)