GemilangNews,MAGELANG – Komplotan pencuri Dandang Bakso di Muntilan berhasil diamankan anggota Polsek Muntilan. Pada Senin (30/09) komplotan itu berhasil mencuri sebanyak 12 Dandang Bakso beserta periuknya dari sebuah Pabrik Bakso PT Granat Sinar Mandiri. Ironisnya salah seorang pelaku masih berstatus pelajar di SMK Muntilan.

” Mereka berinisial NRA, 16 seorang pelajar kelas 2 SMK di Muntilan. Kemudian, AKP, 30 dan BOY, 35 yang merupakan warga Dusun Ngentak Tamanagung Muntilan. Upaya pencurian itu berjalan mulus karena BOY merupakan eks karyawan dari PT Granat Sinar Mandiri sehingga sudah mengetahui bagian dalam pabrik tersebut,” kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir kepada wartawan, Rabu 02/10/2024.

Dirinya menjelaskan, pencurian itu dilakukan sekitar pukul 23.00. Para pelaku memanjat tembok belakang, masuk, dan membuka gerbang dalam gudang. Begitu mendapat dandang, pelaku keluar dengan cara membuka pintu belakang gudang dan menutupnya kembali. Ketiganya membawa dandang itu dengan cara menyunggi satu per satu.

” Kegiatan itu dilakukan berulang kali hingga mendapat total 12 dandang berbagai ukuran. Namun, aksi pencurian itu tidak berjalan mulus. Seorang satpam yang berjaga di pabrik PT Granat Sinar Mandiri mengetahui hal tersebut usai diberitahu oleh warga,” lanjutnya.

Satpam bersama warga menurut Muthohir kemudian menuju lokasi gudang pabrik untuk melakukan pengecekan. Ternyata, ada tiga orang sedang berada di sekitar gudang bakso. Ketika hendak ditanya soal dugaan pencurian tersebut, mereka justru berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya.

” Satpam pabrik menarik pembonceng berinisial AKP sehingga jatuh dan diamankan. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Warga pun menemukan dua dandang yang masih berada di area sawah dekat pabrik,” imbuhnya

Saat dimintai keterangan, BOY mengaku baru pertama kali melakukan aksi pecurian. Dia pernah bekerja di pabrik tersebut selama dua tahun sebelum akhirnya dipecat.

“(Inisiatif mencuri) bareng-bareng. Belum tahu nanti mau dijual ke mana,” jawabnya.

Perbuatan komplotan maling dandang bakso dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Dharma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!