GemilangNews,MAGELANG – PJ Bupati Magelang Sepyo Achanto mengukuhkan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Magelang Masa Jabatan 2024-2027 di Pendopo Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (30/01/2025).
PJ Bupati Magelang Sepyo Achanto dalam sambutannya menyampaikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga nasional bersifat independen yang didirikan berdasarkan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
” Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi sangat penting dan strategis untuk memastikan bahwa penge-lolaan tanah wakaf terdampak tetap memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi umat dan memastikan agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” kata Sepyo.
Selain itu Sepyo juga menambahkan Berdasarkan Data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Kabupaten Magelang terdapat tanah wakaf sejumlah 5.861 bidang (249,03 Ha), dan yang sudah bersertifikat sejumlah 4.267 bidang (173 Ha) atau 72 %, yang dipergunakan untuk Masjid, Mushola, Madrasah/Sekolah, Pondok, Makam, Wakaf Produktif dan sosial ekonomi lainnya.
Terdapat 33 bidang wakaf yang dilewati pembangunan jalan tol antara lain :
Kec. Ngluwar 5 bidang
Kec, Muntilan 14 bidang
Kec. Mungkid 3 bidang
Kec. Candimulyo 1 bidang
Kec. Tegalrejo 1 bidang
Kecamatan Secang 5 bidang
Kecamatan Grabag 4 bidang
” Pengelolaan Wakaf harus Profesional dan Akuntabel, BWI perlu menjadi lembaga yang transparan dan profesional, baik dalam administrasi maupun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, ” lanjutnnya.
Sepyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Magelang atas komitmennya dalam mengelola aset wakaf secara profesional. Pemerintah Kabupaten Magelang akan mendukung penuh setiap upaya BWI dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf terutama yang terdampak pembangunan jalan tol, sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.(Andien)