GemilangNews,MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, bakal membuka pendaftaran untuk badan Adhoc Pimilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang (Pilkada) 2024. Tahap pertama yang dibuka ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), disusul Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pendaftar Pemilih (Pantarlih/PPDP).
“Pembentukan Badan Adhoc nanti kita umumkan kepada seluruh masyarakat. Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan, baik yang pernah maupun yang belum punya pengalaman sebagai Badan Adhoc,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Selasa (23/4/2024).
Penerimaan Badan Adhoc pertama ialah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai Selasa hingga Sabtu (23-27/4/2024). Untuk penerimaan pendaftaran melalui aplikasi Siakba, mulai Selasa – Senin (23-29/4/2024) dan akan berproses hingga pelantikan pada 16 Mei 2024 mendatang.
“Untuk PPK itu, membutuhkan sebanyak 105 orang, ini dihitung dari jumlah kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni sebanyak 21 kecamatan dan masing-masing ada lima personal (PPK),” katanya.
Untuk persyaratannya, kata Rofik, diantaranya warga negara Indonesia ditandai dengan KTP el. Kemudian, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, tidak menjadi anggota parpol temasuk tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun, tidak sedang menjalani hukuman dan lain-lain.
“Untuk form-form pendaftaran dan persyaratannya apa saja, bisa di lihat di website dan medsos KPU Kabupaten Magelang. Yang jelas, pendaftarannya melalui Siakba (kpu.go.id)),” tegasnya.
Sementara untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan diumumkan pada 2 Mei besok dan berproses hingga pelantikan pada 26 Mei 2024. “Kalau PPS, karena di setiap kelurahan atau desa ada tiga, sementara jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Magelang itu sebanyak 372, maka total untuk PPS adalah 1.116 orang,” tambah Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yohanes Bagyo Harsono.
Untuk pembentukan KPPS, kata Bagyo, masih menunggu terkait jumlah TPS yang akan ada diwilayah ini. Berbeda dengan Pilpres dan Pileg yang maksimal per TPS melayani 300 pemilih, TPS saat Pilkada bisa melayani hingga 600 pemilih.
“Kalau dihitung sederhana, tapi hanya hitungan saja ya, belum dikunci itu, berarti jumlah TPS kita berkurang setengahnya, TPS di Pemilu 2024 itu ada 4.407, berarti TPS untuk Pilkada besok sekitar 2.637 TPS” pungkasnya.(Dharma)