GemilangNews,MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang melakukan tes urine yang diikuti oleh penyelenggara Pemerintah Daerah (ASN) di lingkungan Setda Kabupaten Magelang. Kegiatan tes urine ini dilaksanakan di Ruang Cemerlang, Setda Kabupaten Magelang mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, Rabu (30/8/2023).

Kepala Kesbangpol Kabupaten Magelang, M Taufik menyampaikan, kegiatan tes urine ini diperuntukkan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang (ASN), Camat, Sekretaris Camat (eselon III dan eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Latar belakang dilaksanakannya kegiatan tes urine ini dalam rangka melaksanakan Perda Kabupaten Magelang No 6 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Dalam hal ini pada Pasal 5 ayat 1, disampaikan pelaksanaan tes urine ini diperuntukkan kepada penyelenggara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, pelajar dan masyarakat.

“Namun pada kesempatan kali ini kami menyasar yang di Pemerintah Daerah (ASN) dulu, mungkin selanjutnya pada pelajar di sekolah-sekolah dalam rangka deteksi dan antisipasi dini bahaya narkoba,” kata, M Taufik di sela memantau kegiatan tes urine di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Lebih lanjut, M Taufik mengatakan pada kesempatan kali ini Kesbangpol dan BNN Kabupaten Magelang melakukan tes urine kepada 100 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang diantaranya, lingkup Setda, Sekretariat Dewan, Inspektur, Diskominfo, dan BKPPD.

“Sekiranya nanti waktunya cukup akan kami tambah lagi (tes urinenya),” ujar, M Taufik.

Menurutnya, karena kegiatan tersebut telah diatur dalam Perda maka kegiatan ini akan dilakukan secara rutin tiap tahunnya.

Hal senada disampaikan, Kepala BNN Kabupaten Magelang Bogie Setia Perwira Nusa bahwa tes urine ini dilakukan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang baik itu pejabat maupun staf dalam rangka melaksanakan Perda No 6 Tahun 2021 tentang fasilitasi P4GN.

“Maka kegiatan inilah sebagai salah satu bentuknya untuk melakukan screening atau deteksi dini kepada ASN terhadap narkotika. Karena ASN sebagai salah satu garda terdepan penyelamat rakyat dari narkoba,” ungkap, Bogie.

Berikutnya, tambah Bogie kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional tentang P4GN. Dalam Inpres tersebut diwajibkan seluruh lembaga Pemerintah baik Kementerian dan lembaga, baik pusat dan daerah wajib melaksanakan Inpres dan akan dilaporkan kepada Presiden setiap triwulan.

Untuk diketahui bahwa terkait pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020, Kabupaten Magelang telah melampaui target yang telah ditetapkan yakni 5 persen untuk pelaksanaan P4GN, sementara Kabupaten Magelang sendiri telah mencapai 37 persen.

“Untuk Kabupaten Magelang sendiri sudah melebihi ekspektasi dan melebihi yang diwajibkan oleh negara,” katanya.

Terakhir Bogie menambahkan, dari kegiatan tes urine ini apabila nanti terdapat ASN yang positif (menggunakan narkotika) maka akan dilakukan pengkajian lebih dalam.

“Hasil positif ini belum tentu yang bersangkutan menggunakan narkoba, bisa saja yang bersangkutan sedang mengkonsumsi obat tertentu atau sedang melakukan rawat jalan yang obatnya mengandung narkotika (namun disertai dengan resep dari dokter), maka ini harus dikaji lebih dalam,” paparnya.(Bag.Prokompim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!