GemilangNews,MAGELANG – Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan sebanyak 444 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019, sekaligus mengambil sumpah jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Prosesi penyerahan SK pengangkatan PNS tersebut dilaksanakan di GOR Gemilang, lingkup Setda Kabupaten Magelang, Kamis (09/3/2023).
“Sekaligus saya sampaikan bahwa momentum pelantikan pada hari ini, menjadi titik awal untuk Saudara segera bekerja dan berkarya dengan lebih baik sehingga mampu memberikan hasil dan manfaat yang besar untuk masyarakat Kabupaten Magelang,” kata, Bupati Magelang, Zaenal Arifin pada acara penyerahan SK pengangkatan PNS formasi tahun 2019 Kabupaten Magelang.
Lebih lanjut, Zaenal menyampaikan agenda besar dalam reformasi birokrasi yaitu salah satunya adalah penataan kelembagaan yang implementasinya berupa penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional guna menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.
Ia juga menekankan kepada seluruh PNS yang baru saja menerima SK dan dilantik pada jabatan fungsional untuk benar-benar mengimplementasikan nilai-nilai ASN berakhlak, yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif yang harus menjiwai dari setiap pelaksanaan tugas bagi ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
“Saya menginginkan semua ASN di Kabupaten Magelang benar-benar bisa menerapkan dan mempunyai akhlak yang baik agar visi dan misi pembangunan Daerah Kabupaten Magelang 2019-2024 benar-benar bisa kita wujudkan bersama,” tegasnya.
Zaenal juga meminta agar PNS yang baru saja menerima SK pengangkatan tersebut segera bekerja secara optimal dalam jabatan fungsionalnya, serta meningkatkan kinerjanya guna tercapai tujuan pada organisasinya masing-masing
“Bekerja tidak semata-mata hanya untuk memenuhi target pribadi yaitu Penilaian Angka Kredit (PAK) dan kenaikan jabatan serta kenaikan pangkat saja, akan tetapi juga bekerja tulus, sepenuh hati dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” tandasnya.(beritamagelang.id)