GemilangNews, MAGELANG – Dinas Lingkungan Hidup merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yaitu salah satunya melaksanakan urusan Pemerintah daerah dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat/Daerah. Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan,” kata Dharmawan Joko Susilo SH. Kabid Pengkajian Dampak dan Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Magelang saat menjadi narasumber Talkshow Jamus Gemilang di LPPL Radio Gemilang, Senin(14/10/2024).
Layanan Persetujuan Lingkungan meliputi pengurusan Dokumen Lingkungan Hidup yaitu amdal, UKL-UPL dan SPPL.
“Masyarakat/pengusaha yang akan mengajukan ijin lingkungan sudah bisa dilayani Di Mall Pelayanan Publik dengan jadwal pelayanan setiap hari Senin dan Jum’at pukul 08.00 s.d 14.00 wib di Gerai Nomor 21,” kata Dharmawan.
Sementara itu Didik Kristia Sofian, S.kom., M.Sc Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang mengatakan, guna mempermudah dan mempercepat layanan Persetujuan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup yaitu Amdalnet.
Amdalnet harus terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS-RBA BKPM melalui Hub OSS KLHK sesuai dengan amanah PP 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Layanan yang di proses di MPP Kabupaten Magelang antara lain SPPL Berusaha melalui sistem OSS RBA, SPPL Non Berusaha dilakukan secara manual seperti Instansi Pemerintah, Rumah Tinggal, Pembangunan Sekolah dan SPPL di Kawasan Lindung serta Penapisan Dokumen Lingkungan (menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh Pelaku Usaha sesuai dengan jenis dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan),” terang Didik.
Pihaknya menambahkan, semakin banyak pengusaha yang mengajukan ijin lingkungan dapat diartikan banyaknya penanaman modal. Jika banyak usaha banyaknya penyerapan pekerja, semakin banyak pula penyerapan kerja, dampak peningkatan kesejahteraan sama dengan visi dari Pemerintah Kabupaten Magelang.
Kantor Layanan, Korespondensi, Media Sosial berada di Kantor Induk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang Jl Letnan Tukiyat No. 4A Kota Mungkid Kabupaten Magelang sedangkan MPP Kabupaten Magelang berada di Jl Soekarno Hatta No 20 Sawitan Kota Mungkid Kabupaten Magelang.