GemilangNews,MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magelang.

Kegiatan tersebut di selenggarakan di Ruang Bina Karya Komplek Pemda Kabupaten Magelang, Selasa,14/02/2023 di buka Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Drs Adi Waryanto.

‘’Undang Undang nomor 13 tahun 2022 Tentang perubahan atas undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan undangan,telah mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan pembentukan perundang undangan terencana,terpadu,dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan sejak perencanaan,penyusunan,pemahasan,pengesahan atau penetapan hingga pengundangan,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Drs Adi Waryanto.

Adi Waryanto berharap Perda Kabupaten Magelang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan guna membiayai pembangunan daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Magelang.

”Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Raperda Kabupaten Magelang tentang dan Retribusi Daerah yang Pajak Daerah yang selanjutnya akan menjadi Perda Kabupaten Magelang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan guna membiayai pembangunan daerah dalam rangka mesejahterakan masyarakat Kabupaten Magelang,” harapnya

Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah pada BPPKAD Kabupaten Magelang Suprayitno mengatakan Forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magelang merupakan salah satu tahap awal dari serangkaian proses penyusunan peraturan daerah.

”Keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan daerah melalui konsultasi publik telah menjadi komitmen pemerintah Kabupaten Magelang dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat sebanyak banyaknya agar penyusunan peraturan daerah menjadi baik dan berkualitas,” ucapnya.

Suprayitno juga berharap dalam Forum konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magelang tahun 2023 dapat menyerap masukan sebanyak banyaknya dari masyarakat.

” Maksud dari pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan peraturan daerah Kabupaten Magelang tentang pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023 adalah menginformasikan kepada para pemangku kepentingan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang telah disusun, tujuan Forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan mendapat masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan raperda yang di maksud,” harapnya

Dalam Kegiatan tersebut di laksanakan secara online yang dihadiri sebanyak 288 orang dan offline sebanyak 80 orang.(Dicky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!