GemilangNews, MAGELANG – Pelaku tawuran yang terjadi di wilayah Desa Seloboro Kecamatan Salam, Minggu 19/01/2025 pagi berhasil ditangkap jajaran aparat Polresta Magelang. Dalam tawuran tersebut terdapat beberapa remaja mengalami luka.
Sebanyak 4 orang berhasil diamankan pada Minggu 19/01/2025 sekitar pukul 23.00. Mereka adalah DF (17) dan AR (17) warga Kecamatan Ngluwar, EK (21) warga Kecamatan Salam serta RA (20) warga Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman. Dari tangan masing-?masing para pelaku ini diamankan senjata tajam berupa celurit berbagai ukuran.
” Ini sangat meresahkan. Sebanyak 7 orang saksi sudah kami mintai keterangan terkait peristiwa ini,” kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata saat menggelar pers rilis di Kapolresta Magelang, Senin 20/01/2025.
Disampaikan Herbin, para pelaku ini sengaja membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran antar geng yang bermula dari saling tantang melalui media sosial.
” Atas dasar laporan warga dan keterangan para saksi, tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku ini,” lanjutnya.
Ia menjelaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini mengingat peristiwa ini terjadi dengan melibatkan gabaungan antar geng yang ada.
“Pelaku kami ancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kami tidak main-main untuk hal ini. Kami juga berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya pada saat keluar malam hari, agar tidak menjadi pelaku ataupun korban tawuran antar geng,” pesannya.(Dharma)