GemilangNews, MAGELANG – Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto bersama jajaran Forkopimda dan Forkopimcam se- Kabupaten Magelang menggelar acara Fokus Group Discussion dengan mengangkat tema ‘Menjaga Kondusifitas Wilayah Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024’ bertempat di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (20/11/2024).
Pada kesempatan kali ini, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menekankan terkait dengan netralitas ASN, baik dari pusat, Mendagri, BKN, Gubernur, Bupati/Walikota yang telah membuat surat edaran untuk netralitas ASN.
Ia mengatakan, bahkan edaran dari BKN ini menyebutkan apabila ada laporan ke tidak netralan ASN maka akan dilakukan pemblokiran terhadap aplikasi simpeg dari masing-masing ASN apabila PPK pejabat kepegawaian atau Bupati/Walikota tidak segera menindaklanjuti adanya tindak ke tidak netralan ASN tersebut.
“Nanti akan berdampak pada pemblokiran masing-masing data kepegawaian ASN itu sendiri” kata Sepyo Achanto.
Kendati demikian, Sepyo meminta kepada seluruh camat di Kabupaten Magelang yang hadir pada kesempatan kali ini untuk betul-betul memedomani aturan Netralitas ASN tersebut.
Ia juga merasa prihatin, pasalnya ada pihak-pihak, baik LSM maupun masyarakat yang telah melaporkan melalui WhatsApp secara pribadi terkait adanya 12 camat yang telah dilaporkan.
“Tolong masa Pilkada ini agar betul-betul menjaga kenetralannya,” tegas Sepyo.
Meskipun hal tersebut masih indikasi-indikasi, namun Sepyo berharap setelah ini ASN agar benar-benar mengikuti aturan main yang ada dengan mempedomani surat edaran baik dari Kemendagri, BKN, Gubernur dan Bupati/Walikota.
“Tolong ini untuk menjadi perhatian, kalau nanti ada laporan dan sampai masuk ke aplikasi di BKN, ini akan ada pemblokiran kalau tidak ditindaklanjuti,” tandas Sepyo.
Terkait tahapan Pemilu yang lain, Sepyo mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang telah melakukan kewajibannya dengan sangat baik, yaitu telah memberikan hibah kepada KPUD 100 persen. Bahkan untuk Kabupaten Magelang telah mendapat penghargaan karena telah menyelesaikan hibah pembiayaan untuk bantuan Pilkada ini.
Pemerintah Kabupaten Magelang juga telah memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada KPUD seperti ruangan kesekretariatan bagi panitia Bawaslu di setiap kecamatan dan bantuan SDM di KPUD.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir menyampaikan, peran DPRD pada gelaran Pilkada ini adalah memastikan penyelenggaraan Pemilukada harus ada kerangka pendanaan. Dengan keterbatasan Pemerintah Daerah dalam pendanaan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada, maka DPRD mendorong adanya Perda tentang dana cadangan.
“Maka dalam kurun tiga tahun DPRD dan Bupati sudah mempersiapkan Perda tentang dana cadangan untuk Pemilukada tahun 2024. Fungsi kami di situ yaitu fungsi legislasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Sakir, maka sampai hari ini hibah untuk pelaksanaan Pemilukada sudah semuanya terselesaikan, baik hibah kepada KPU maupun kepada Bawaslu.
“Cukup besar anggarannya, kurang lebih 40 Miliar,” beber Sakir.
Selain itu, kata Sakir, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pemilu tersebut.
“Sejauh mana nanti pertanggung jawaban anggaran yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilukada ini,” kata Sakir. (Bag.Prokompim)