GemilangNews,MAGELANG – Ucapan selamat oleh PJ Bupati Magelang diberikan kepada 2.503 Anggota BPD pada hari Kamis (05/12/2024) yang telah dikukuhkan dan juga diperpanjang masa jabatannya dalam melaksanakan tugas menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Setda Kabupaten Magelang dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan juga OPD yang ada di Kabupaten Magelang.

“Jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa sesungguhnya merupakan sebuah amanah serta kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat,” kata PJ Bupati Magelang, Sepyo Achanto.

Pj Bupati Magelang dalam sambutanya juga menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, ada beberapa perubahan strategis, diantaranya adalah masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sepyo juga menambahkan jika perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah besar yang diharapkan dapat menambah motivasi kerja, sinergi, dan inovasi saudara dalam melaksanakan peran sebagai mitra utama pemerintah desa. Terutama dalam mengatasi berbagai masalah seperti kemiskinan ekstrem, stunting, dan anak tidak sekolah.

“Anggota BPD juga memiliki hak-hak penting sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU nomor 3 Tahun 2024, diantaranya adalah jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.” terang Sepyo Achanto.

Mengakhiri sambutannya, Sepyo berpesan untuk menjaga dan memelihara keharmonisan antar BPD dengan pemerintah desa, dan lembaga tingkat desa lainnya. Selain itu juga, selalu mencermati setiap regulasi yang ada, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan, keuangan, dan aset desa, agar dapat mengawal kebijakan di tingkat desa dengan baik.(Hanif)

By Hanif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!