GemilangNews,MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada orang tua dari almarhum Mifta Nur Ikhsan (22), anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 010 di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. JKM senilai Rp 42 juta kemarin, diterima langsung oleh kedua orang tua alm di rumahnya, Selasa (14/1/2025).

Untuk diketahui, almarhum meninggal di rumah sakit pada 7 Desember 2024, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Krincing. “Saya merasa kehilangan anak saya, dia anak yang aktif, baik, penurut, soleh. Saya berterima kasih, saya dibantu seperti ini,” kata Mardiyana, ibu almarhum, sambil tersedu-sedu, di rumahnya, Dusun Malangan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Selasa (14/1/2025).

Ia merasakan kemudahan dalam mengurus jaminan kematian anaknya. Santunan kematian tersebut akan digunakan untuk memenuhi biaya pendidikan kedua anaknya yang masih sekolah.

“Ikhsan punya dua adik, yang satu SMA yang satu SD. Biasanya dia (alm Ikhsan) yang bantu saya,” tuturnya.

Sehari-hari, Mardiyana dan suaminya, Sohiron, berjualan kelapa. Sementara Ikhsan (alm), bekerja di sebuah usaha perkayuan. Saat Pilkada kemarin, ia menjadi anggota KPPS 010, Payaman, Secang.

Kadiv SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela mengapresiasi kecepatan KPU Kabupaten Magelang mengomunikasikan dengan BPJamsostek, perihal kasus meninggal anggota KPPS.

Ia lega, santunan kematian cair sebelum 40 hari berkabung. “Ini bagian dari tanggung jawab kami memfasilitasi teman-teman, jika ada yang meninggal dalam proses tahapan Pilkada 2024, kami bantu mengurusnya,” ujarnya.

Dijelaskan, anggota KPPS dalam Pilkada 2024 memang bekerja dalam sebulan. Namun mendapat perlindungan jamsostek selama dua bulan. “Mereka mulai dilantik November awal dan bertugas sampai Desember awal. Sehingga sampai Desember akhir, bila terjadi risiko, mereka masih terlindungi program dari BPJamsostek,” jelasnya.

Sementara Kepala Cabang BPJamsostek Magelang, Verry Khristoforus Boekan menambahkan, sntunan ini merupakan perlindungan dari program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Sebelumnya, Mifta Nur Ikhsan (alm) merupakan anggota KKPS yang diikutkan dalam program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini merupakan manfaat dari program JKM, yakni besarnya Rp 42 juta. Tentu ini tidak bisa mengganti anggota keluarga yang meninggal, tapi kami berharap, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal,” pungkasnya.(Dharma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!