GemilangNews,MAGELANG – Kajian Fiqih Ibadah di MAJT An-Nuur Magelang, Jawa Tengah digelar pada Rabu 30 Juli 2025 dengan pemateri H. Abdul Aziz, menyoroti pentingnya tuma’ninah (ketenangan dan konsentrasi) dalam pelaksanaan shalat, merujuk pada hadits masyhur tentang “orang yang salah shalatnya” atau Hadits Al-Musii’ Shalatuhu. Hadits ini menjadi landasan utama dalam memahami rukun, syarat, kewajiban, dan sunah dalam shalat.

“Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. ini menceritakan tentang seseorang yang masuk masjid dan melaksanakan shalat, kemudian memberi salam kepada Rasulullah SAW. Namun, Nabi SAW menjawab salamnya dengan bersabda, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Perintah ini diulang hingga tiga kali. Orang tersebut kemudian mengakui ketidakmampuannya untuk shalat lebih baik dari itu dan meminta Nabi SAW untuk mengajarinya,” terang Abdul Aziz.

Lebih Lanjut beliau menjelaskan dalam hadist tersebut Rasulullah SAW kemudian mengajarkan tata cara shalat yang benar, menekankan pentingnya thuma’ninah pada setiap gerakan.

“Rasulullah bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dan beriktidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thumakninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thumakninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” Dalam riwayat lain disebutkan pula anjuran untuk menyempurnakan wudhu dan menghadap kiblat sebelum takbir. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari (no. 793) dan Muslim (no. 397),” lanjutnya

Faidah-faidah dari Hadits Ini:

  • Hadits Agung: Hadits ini sangat penting dan dikenal luas di kalangan ulama sebagai hadits tentang “orang yang salah dalam shalatnya”.
  • Prioritas dalam Pengajaran: Hadits ini mengajarkan bahwa seorang pengajar atau ustadz harus mendahulukan hal yang lebih penting (wajib) daripada yang penting (sunah) dalam kajiannya.
  • Tidak Ada Tuntutan Mengulang Bagi Orang yang Tidak Tahu: Seseorang yang melakukan ibadah tidak sesuai dengan ketentuan karena ketidaktahuan, dan telah berlalu waktu baginya, tidak dituntut untuk mengulanginya.
  • Penegasan Ketidakabsahan Amal: Kalimat “فإنك لم تصل” (sesungguhnya engkau tidaklah shalat) menegaskan bahwa amal yang dilakukan belum dianggap sebagai shalat yang sah.
  • Metode Pengajaran yang Baik: Hadits ini menunjukkan disyariatkannya metode pengajaran yang baik dan amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan) dengan cara yang mudah dimengerti sehingga mudah dipahami.

Ketua Badan Pengelola MAJT An-Nuur Kabupaten Magelang, Drs Asfuri Muhsis MSI mengatakan, kajian fiqih ibadah diagendakan dilaksnakan setiap rabu, kecuali Rabu Legi.

“Forum kajian ini dibuka sehabis sholat duhur berjamaah,” kata Asfuri, yang juga Asisten Umum Pemkab Magelang.

Dia berharap, kegiatan yang dihelat bersama antara pengelola MAJT An-Nuur, Baznas, IPHI dan MUI Kabupaten Magelang, ini bisa diikuti seluruh warga muslim di Kabupaten Magelang. Tidak sebatas para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang saja. Tetapi terbuka bagi masyarakat umum, termasuk warga luar daerah yang kebetulan singgah dan sholat dzuhur di MAJT An-Nuur.

Adapun tujuan dari kegiatan ini, lanjut Asfuri, agar kualitas ibadah masyarakat dapat semakin meningkat dengan ilmu yang didapatkan dari forum tersebut. Sejalan dengan itu, dapat mewujudkan salah satu fungsi MAJT An-Nuur yakni, meningkatkan kualitas ibadah masyarakat.

 “Intinya, melalui kajian ini diharapkan bisa lebih memantabkan lagi ibadah kita semua setelah dibekali ilmu yang sesuai syariat Islam. Karena mungkin bisa saja dalam melakukan ibadah, terutama sholat, namun belum tahu ilmunya secara benar,” kata Asfuri.(Dicky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *