GemilangNews, MAGELANG – Sesuai dengan aturan yang ada, seorang anak yang lahir harus memiliki data. Hal itu adalah salah satu hal yang harus diterima oleh seorang anak. Dari dasar itulah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang terus memberikan pelayanan terkait kebutuhan data bagi anak yang baru lahir termasuk bagi anak yang lahir daricststus pernikahan tidak resmi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R Anta Murpuji Antaka saat diwawancarai pada Senin 30/09/2024 di kantornya.
Menurut Anta anak yang terlahir dengan kondisi seperti itu akan mendapatkan data berupa akta kelahiran dengan keterangan anak dari seorang ibu. Biasanya akta tersebut dikeluarkan bagi anak yang lahir di luar nikah atau nikah tidak secara resmi.
” Biasanya akan terjadi perdebatan dengan pemohon ketika proses pengurusan akta kelahiran. Namun ketika dokumennya tidak benar kami hanya akan memberikan keterangan di dalam akta adalah anak dari seorang ibu, ” katanya.
Bahkan Anta menjelaskan saat ini masih banyak permohonan pembuatan Akta Kelahiran dengan keterangan Anak Dari Seorang Ibu. Dalam sehari dirinya masih menerima pembuatan akta tersebut sejumlah 4 hingga 5 permohonan.
” Masih banyak mas, sehari bisa 4 sampai 5. Tentu prihatin. Kami pernah berbincang dengan Kepala Kemenag Kabupaten Magelang terkait solusi agar hal ini bisa ditekan. Artinya meminimalisir pernikahan yang tidak resmi. Misalnya kedepan kita harus punya program sosialisasi tentang perkawinan, ” lanjutnya.
Dirinya merasa prihatin dengan masih banyaknya permohonan pembuatan akta kelahiran seperti ini. Karena menurut Anta kedepan anak yang akan dirugikan.
” Saya prihatin tentang hal ini. Karena bagaimanapun juga kedepan anak yang akan dirugikan. Minimal anak akan merasa minder dengan kondisi itu. Namun apapun kondisinya anak harus tetap kita buatkan dokumen berupa akta itu. Bahkan anak yang tidak diketahui orang tuanya pun harus kita telusur untuk pemenuhan dokumen anak ini. Nah disinilah negara hadir untuk memberikan hak kepada anak, “imbuhnya.
Dirinya menjelaskan syarat untuk mengajukan permohonan Akta Kelahiran Anak Dari Seorang Ibu pada dasarnya memiliki prosedur yang sama. Namun karena biasanya pemohon tidal memeiliki salah satu dokumen yang diperlukan maka harus ada penanggungjawab. Terkadang hal itu melibatkan Pemerintah Desa setempat.
” Ya harapan saya untuk kebaikan seorang anak hendaknya proses pernikahan itu dilakukan secara resmi. Namun kami berkomitmen apapun kondisinya, anak harus mendapatkan hak nya berupa dokumen Akta Kelahiran, ” harapnya.(Dharma)