GemilangNews,MAGELANG – Polsek Muntilan Polres Magelang meluncurkan Layanan Call Center dan WhatsApp Polsek Muntilan. Layanan tersebut digunakan untuk lebih memudahkan masyarakat pengguna android untuk melaporkan segala peristiwa kepada aparat kepolisian.
Disampaikan Kapolsek, jika nomer layanan tersebut adalah 0815 2000 110. Nomor tersebut dapat digunakan oleh masyarakat melalui telpon seluler maupun WhatsApp.
” Intinya dengan nomor tersebut kami melayani laporan pengaduan kejadian tindak pidana, melayani pengaduan masyarakat secara umum juga yang terkait Kamseltibcarlantas,” lanjutnya.
Muthohir menjelaskan jika petugas operator akan dipegang oleh Ka SPKT Polsek Muntilan dan dibantu piket Staf Polsek dan diserahterimakan saat serah terima piket. Selain itu akan disediakan buku Register Call Center guna mencatat setiap telphone dan WA Masuk.
” Nantinya informasi terkait kejadian dilaporkan Pawas piket kemudian segera ditindaklanjuti dan dilaporkan Kapolsek dan dicatat dalam buku register,” lanjutnya.
Kapolsek berharap masyarakat akan dapat menggunakan layanan tersebut dengan sebaik – baiknya sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan laporan masyarakat akan dapat segera tertangani.(Dw)