
GemilangNews,MAGELANG – Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Fauzan Rofiqun saat membuka kegiataan Ngabuburit Pengawasan “ Evaluasi Dan Refleksi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024” di Atria Hotel Magelang, Jumat 07/03/2025.
Dalam acara yang diikutioleh sebanyak 48 Desa Anti Politik Uang (APU) dan pengawasan ini ia mengatakan Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan masyarakat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.
“ Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat pemilih. Kelompok masyarakat yang memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan Pemilu yang berlangsung jujur, adil serta berkomunikasi secara intensif dengan Bawaslu. Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama Masyarakat,” kata Fauzan.
Menurutnya, Kabupaten Magelang merupakan kabupaten yang memiliki budaya dan kearifan lokal yang sangat beraneka ragam. Kearifan lokal “Mituhu marang Kepala Desa” masih kental terutama di Kecamatan Kaliangkrik. Kebudayaan lokal yang tumbuh berkembang menjadi sebuah pertunjukan seni juga masih menjadi salah satu pilihan pertunjukan yang dapat mengumpulkan masa yang sangat banyak. Mendasari pada kearifan lokal dan budaya lokal tersebut, sangat efektif menyosialisasikan pengawasan partisipatif di kecamatan kaliangkrik.
Tentu dalam hal ini, sosialisasi Pengawasan Partisipatif Ngabuburit dalam rangka menjaga serta merawat Desa Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan sangat dibutuhkan untuk membangun gerakan bersama dengan masyarakat untuk melawan politik uang, serta menggelorakan semangat bersama untuk melawan politik uang demi terwujudnya Pemilu yang sehat.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Sumarni Aini Chabibah mengatakan tujuan dari kegiatan Ngabuburit Pengawasan adalah guna menciptakan peran aktif kelompok masyarakat berbasis desa di wilayah Kabupaten Magelang pada prapenyelenggaraan, penyelenggaraan, dan atau pasca penyelenggaraan Pemilihan, serta menjalin hubungan kerja yang koordinatif antara Pemerintah Desa dan jajaran Pengawas Pemilihan dalam upaya menjaga dan merawat Desa Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan yang telah terbentuk.
“ Kabupaten Magelang adalah pionir desa APU di Jawa Tengah sejak Pilkada tahun 2018. Total desa APU dan Pengawasan 48 Desa,” kata Aini.(Dharma)