GemilangNews,MAGELANG – Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023) siang hari.

Mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP & mengamankan 5 orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

Lokasi tambang yang diamankan oleh Polresta Magelang, foto : Humas Polresta Magelang

“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba saat memimpin penggrebekan.

Dirinya menjelaskan, selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi.

Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono membenarkan terkait penggrebekan tersebut. Dirinya mengatakan jika saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No. 4 thn 2009 ttg Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kombes Pol Ruruh.(Dharma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!