GemilangNews,MAGELANG – Di Kabupaten Magelang tahun 2021 sudah ada 25 lembaga perpustakaan sekolah tingkat SD, SMP/MTs maupun SMA/SMK hamipr 90% mendapatkan apresiasi A, tahun 2022 terdapat 22 lembaga perpustakaan mendapatkan apresiasi A, lalu pada tahun 2024 ada 19 lembaga yang sudah terakreditasi dan yang mendapat nilai B hanya 5 lembaga.

Hal tersebut disampaikan Wahyu Puji Pamungkas, Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang saat Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kabupaten Magelang, yang di Gedung Grha Seba Pustaka Dispuspa oleh Komisi IV DPRD bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang, Rabu (23/07).

Dalam kesempatan itu Wahyu juga menekankan jika pihaknya akan melakukan pendampingan kepada pihak sekolah yang akan mendaftarkan akreditasi tersebut.

“Harapannya selama setengah tahun ini temen-temen bisa mempelajari akreditasi perpustakaan. Selain mengetahui potensi perpustakaan tersebut, dapat mengetahui kekurangan ketika mengikuti akreditasi perpustakaan selanjutnya,” kata Wahyu.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang Haryono mendorong seluruh perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk memenuhi Standar Nasional Perpustakaan sebagai langkah menuju akreditasi nasional.

Dirinya menekankan pentingnya akreditasi untuk memastikan perpustakaan sekolah berfungsi optimal sebagai pusat sumber belajar, akreditasi merupakan pengakuan formal terhadap kualitas pengelolaan perpustakaan.

“Kita tidak boleh ketinggalan perkembangan jaman, untuk saat ini segala sesuatu serba digital . Untuk itu perpustakaan harus ada inovasinya agar Gen Z tertarik untuk membaca buku,” kata Haryono.

Kegiatan ini menurut Haryono, menjadi bagian dari kampanye GELIS MESRA (Gerakan Literasi untuk Meraih Kesejahteraan) yang bertujuan menciptakan masyarakat yang literat dan meningkatkan mutu pendidikan melalui perpustakaan yang berkualitas.

Suroso Singgih Pratomo Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Magelang menambahkan, akreditasi dilakukan melalui beberapa tahapan seperti pembentukan tim, pengisian instrumen, pengumpulan bukti fisik, hingga visitasi dan evaluasi. Program akreditasi sejalan dengan Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Supaya generasi yang akan datang itu tidak kalahan, yang kemudian kita itu ngerti seringnya kalah ini karena kualitas literasi kita ini rendah. Mari kita bareng-bareng membuat hal besar, peningkatan literasi,” ujar Suroso.

Dia menjelaskan, proses akreditasi mengacu pada Peraturan Perpusnas RI No. 4 Tahun 2024 dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 301 Tahun 2022, yang menekankan pemenuhan standar koleksi, sarana prasarana, layanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.

Pihaknya mengimbau agar sekolah memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), struktur organisasi, serta perencanaan kerja yang sejalan dengan visi dan misi sekolah.(Niken)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *