GemilangNews,MAGELANG – Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan birokrasi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan penandatanganan nota kesepakatan pengalihan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Bandongan.

Penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Samsat Kabupaten Magelang lantai dua, yang dihadiri pihak Pemerintah Kota Magelang, Polresta Magelang dan Polres Magelang Kota, Selasa (30/6/2026).

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji menyampaikan bahwa, Kecamatan Bandongan memang memiliki karakteristik yang unik. Secara wilayah administratif, Bandongan merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari Kabupaten Magelang. Namun, secara wilayah hukum Kepolisian, Kecamatan Bandongan berada di bawah kewenangan Polres Magelang Kota.

Perbedaan batas administratif dan wilayah hukum ini tentu membutuhkan koordinasi yang harmonis, sinergis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Magelang sangat menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan nota kesepakatan ini.

“Kita menyadari bersama bahwa pengalihan pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor ini membawa implikasi yang cukup besar, khususnya dalam pengadministrasian,” ungkap Grengseng Pamuji.

Pengadministrasian tersebut terdiri dari, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bagi Pemerintah Kabupaten Magelang, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan instrumen krusial dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Magelang, termasuk warga Kecamatan Bandongan.

“Oleh karena itu, Nota Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini bukan sekadar lembaran dokumen formalitas. Dokumen ini adalah landasan hukum sekaligus komitmen bersama (PARA PIHAK) untuk menjamin dua hal penting, pertama menjamin keberlanjutan dan keakuratan pengelolaan data kendaraan bermotor agar tidak terjadi tumpang tindih. Kedua, Menjamin hak penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB oleh Pemerintah Kabupaten Magelang tetap berjalan optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Grengseng.

Dengan adanya mekanisme pelaksanaan yang disepakati bersama ini, untuk memastikan bahwa perubahan jalur pelayanan administratif kepolisian tidak akan mengganggu hak fiskal daerah maupun kemudahan warga dalam menunaikan kewajibannya.

Kendati demikian, meskipun pelayanan Regident telah dialihkan ke Kecamatan Bandongan, Bupati Magelang menekankan bahwa itu memang telah sesuai dengan wilayah hukum bagi pihak Polres Magelang Kota, namun masyarakat tidak perlu bingung dan kawatir bahwa wilayah Kecamatan Bandongan tetap menjadi bagian Kabupaten Magelang.

Sementara Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar menyampaikan, perpindahan pelayanan Regident kendaraan bermotor ini adalah bagian untuk mendekatkan pelayanan khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Bandongan.

Herbin mengatakan, secara geografis pelayanan itu akan lebih mudah dilakukan oleh jajaran Polres Magelang Kota dalam hal ini. Penandatanganan nota kesepakatan ini tentu sudah melalui pertimbangan yang matang, baik itu dari aspek geografis, efektivitas pelayanan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Herbin berpesan kepada semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada kekosongan pelayanan selama proses pelimpahan ini berjalan.

“Oleh karena itu Polres Magelang Kota nanti harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kebingungan dengan proses ini,” harap Herbin.

Herbin menekankan, dengan adanya proses pengalihan pelayanan ini tidak boleh ada pihak-pihak yang dirugikan, terlebih lagi khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Bandongan.

“Harapannya ini bisa berjalan dengan baik dan maksimal sehingga apa yang menjadi tujuan utama kita bisa benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Herbin.

Sedangkan Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menyampaikan bahwa pengalihan pelayanan Regident ini bukan merupakan perubahan batas wilayah atau daerah antara Kota dan Kabupaten Magelang. Namun demikian ini adalah batas wilayah kerja bagi pihak kepolisian.

Menurutnya, ini bukanlah hal yang baru untuk pembagian wilayah kerja khususnya bagi pihak kepolisian. Contohnya seperti wilayah Bekasi dan Depok.

“Oleh karena itu untuk masalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pendapatannya masuknya ya tetap di Kabupaten Magelang,” tegas Masrofi.(Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *