GNews,MAGELANG – Polres Magelang serius untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas diwilayah Kabupaten Magelang. Terbukti sebanyak 3 orang yang salah satunya pelajar diamankan Polres Magelang terkait pembuatan, penyimpanan dan memperjualbelikan bahan peledak atau obat mercon.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah SD (18) warga kelurahan Mendut Kecamatan Mungkid, IN (18) dan MN (18) warga desa Kadiluwih Kecamatan Salam.

” Untuk pelaku MN, statusnya masih seorang pelajar. Dia dapat kami amankan berkat pengembangan informasi yang kami dapat dari pelaku pertama berinisial SD,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa 05/04/2022 malam.

Dijelaskan Kapolres, kronologi diawali pada Senin, 04/05 sekitar pukul 21.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang mendapat informasi penjualan obat mercon di daerah Mungkid.

Dari informasi tersebut, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial, SD dan mengamankan Barang Bukti berupa 4 Kg obat mercon yang sudah jadi.

” Dari keterangan pelaku, SD bahwa dia membeli obat mercon sudah jadi melalui facebook dari pelaku IN pada Minggu, 03/04 dan Senin 04/04 seharga Rp 23.000/ons,” lanjut Sajarod.

Dari informasi tersebut, dijelaskan Sajarod, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IN serta MN beserta barang bukti berupa 4 Kg obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon.” Saat ini ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan di Mapolres Magelang untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 Kg Obat Mercon sudah jadi, 2 Handphone milik pelaku, 2 Kg Brom, 5 Kg Potasium, 3 Ons Belerang, 3 buah baki untuk meracik obat Mercon.Pelaku diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ncaman hukuman penjara 20 Tahun.

” Saya berharap, masyarakat tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan, mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materil bahkan korban jiwa serta menganggu masyarakat lainnya. ” pesan Sajarod.

Dirinya juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan.(Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *