GemilangNews, MAGELANG – Dalam rangka upaya menyukseskan Pilkada 2024 kali ini perlu diperhatikan beberapa indikator kesuksesan yang harus dijaga bersama, yaitu partisipasi masyarakat yang tinggi dalam setiap tahapan Pilkada, tahapan Pilkada berjalan sesuai regulasi, dengan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan, iklim kondusif tetap terjaga, agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan damai dan lancar dan pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan, sehingga fungsi pemerintahan tidak terganggu selama proses Pilkada.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat membacakan arahan PJ Bupati Magelang dalam acara Forum Komunikasi Sosial Politik, Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Rabu 09/10/2024.

Adi menyampaikan, saat ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Magelang berjumlah 1.014.525 pemilih. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan masa depan daerah kita, mengingat Kabupaten Magelang termasuk salah satu dari 7 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memiliki potensi kerawanan tinggi selama pelaksanaan Pilkada. Saat ini tahapan Pilkada telah memasuki fase kampanye sejak 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024 mendatang atau selama 60 hari.

” Saya menegaskan kembali pentingnya menjaga netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pengertian asas netralitas adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara, ” kata Adi.

Menurutnya, ada beberapa regulasi yang sudah mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis, Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Ka BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, yang memberikan pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Etik PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Nomor 800/3957/22/2023, yang menginstruksikan ASN untuk menandatangani pakta integritas terkait netralitas dalam Pilkada.

” Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN agar berhati-hati dalam menjaga etika publik dan profesionalisme selama masa pilkada, seperti menghindari penggunaan simbol-simbol politik, baik berupa pakaian, aksesoris, atau sikap yang mencerminkan dukungan kepada salah satu pihak, ” imbaunya.

Adi juga menyampaikan bahwa ASN juga dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, atau memanfaatkan jabatan yang dimiliki untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

” Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini dengan menjaga sikap netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, ” ajaknya. (Dharma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!