GemilangNews,MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda dan Litbangda) memberikan sosialisasi pelayanan Klinik Intelektual (KI) kepada 25 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif serta seniman dan budayawan di Kabupaten Magelang dalam rangka meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Magelang pada Selasa, (5/12/2023) di Ruang Gotong Royong Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang dengan narasumber Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Mahdya Isyah Putra Sihite, S.H.
Disampaikan Puji Lestari, S.ST.,MT selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda dan Litbangda bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya kekayaan intelektual bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat umum.
“ Tanggal 4 Desember kemarin kita juga mengundang OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Magelang, khusus OPD ini lebih kepada kekayaan intelektual yang sifatnya komunal. Contohnya kita sudah mendapatkan perlindungan kekayaan komunal tari soreng dan tari topeng ireng yang merupakan kesenian khas Kabupaten Magelang, serta upacara tradisi saparan di Gunung Andong dan tradisi Gunung Lenteng di Tempuran,” jelas Puji.
Dari kegiatan sosialiasi ini diharapkan para pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta seniman dan budayawan memiliki jaminan kepastian hukum kekayaan intelektual yang sifatnya personal seperti merk, rahasia dagang, karya seni dan hak paten karena dengan adanya perlindungan kekayaan otomatis akan meningkatkan daya saing individu, juga secara umum akan meningkatkan daya saing daerah di Kabupaten Magelang.
“ Belajar dari kasus yang ada terkait sengketa batik dan reog ponorogo, jadi ketika nanti suatu hal memiliki nilai manfaat secara ekonomi dan terjadi sengketa, kita sudah memiliki jaminan kepastian hukum,” terang Puji.
Lebih lanjut Puji menyebutkan bahwa saat ini Kopi Arabika Merapi Merbabu yang sifat kepemilikannya milik Pemkab Magelang sudah menerima indikasi geografis. Indikator Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
“ Sebelum mendapat indikasi geografis harga jual kopi petik merah hanya Rp. 8.000 – Rp. 10.000, tapi dengan terbitnya indikasi geografis peningkatannya luar biasa menjadi Rp. 15.000,” sambungnya.
Puji berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan klinik kekayaan intelektual milik Bappeda dan Litbangda sebaik-baiknya, guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual. Bagi pelaku UMKM, lanjut Puji ada fasilitas khusus jika mendaftar melalui klinik kekayaan intelektual.
“ Kami operasional setiap Senin hingga Jumat di jam kerja, ada petugas khusus yang akan memandu para pelaku yang akan mendaftarkan kekayaan intelektual mulai dari awal dan menjembatani jika terjadi kendala selama proses pendaftaran. Fasilitas khusus bagi UMKM secara administrasi akan ada surat keteragan bahwa benar UMKM tersebut binaan pemerintah Kabupaten Magelang, nanti akan ada keringanan harga 50% dari yang seharusnya dibayarkan ke kas negara di Kemenkumham. Silakan manfaatkan sebaik-baiknya.” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang juga sudah mendapatkan sumber daya genetik 8 varietas lokal untuk tembakau yaitu tembakau mantili, koplo, sampurna ulir, grompol ulir, gombel andong, gombel ngablak dan gombel soblem yang sudah terbit hak kekayaan intelektualnya, yang artinya sudah dilindungi bahwa kepemilikannya adalah milik Pemerintah Kabupaten Magelang.(Elma)