GemilangNews, MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mennggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Dan Wakil Bupati Magelang 2024 di Grand Artos Hotel Magelang, Senin 07/10/2024.
Kegiatan tersebut melibatkan OPD, Tim Sukses Paslon, Akademisi, Ormas dan tokoh masyarakat di Kabupaten Magelang.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik menyampaikan setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan biasanya terdapat warga masyarakat yang sudah terdaftar di luar Magelang ingin menggunakan hak pilih di Kabupaten Magelang. Untuk itu dalam hal ini KPU Kabupaten Magelang akan memfasilitasi proses tersebut.
” Pindah dalam, arti ingin memberikan hak pilih di Kabupaten Magelang, misal pindah KTP, kerja di luar wilayah, mondok di rumah sakit, maka kita akan memfasilitasi itu, untuk bisa menggunakan hak pilih, ” kata Rofik
Dalam hal ini dijelaskan Rofik, KPU Kabupaten Magelang hanya akan melayani proses pindah untuk menggunakan hak pilih dari KTP di Jawa Tengah saja.
” Untuk Pilkada kali ini berbeda dengan Pilpres. Untuk Pilkada kami hanya melayani pindah pilih untuk KTP dari Jawa Tengah saja. Kalau Pilpres kemarin kan bisa KTP seluruh Indonesia, ” jelasnya.
Rofik berharap, fasilitas dari KPU ini dapat tersampaikan dengan baik dan jellas kepada masyarakat, sehingga mereka dapat menggunakan fasilitas ini dengan baik.
Selaku pemateri, Ketua divisi Perencanaan dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati mengatakan ada dua tahap batas waktu yang diberikan KPU terkait syarat kondisi proses pindah pilih ini.

Batas Waktu Hingga 28/10/2024 (H-30) dengan syarat kondisi :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pelaksanaan hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi.
4. Menjalani Rehabilitasi Narkoba
5. Menjadi Tahanan di rutan atau LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi
7. Pindah Domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya.
Batas waktu hingga 20/11/2024 (H-7) dengan syarat kondisi :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pelaksanaan hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi Tahanan di rutan atau LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.
” Untuk pindah domisili dokumen pendukungnya yang harus dibawa adalah foto copy KTP-el sesuai dengan alamat yang baru. Sedangkan untuk yanng tertimpa bencana alam menyertakan surat keterangan dari BPBD atau Kepala Desa/lurah atau screenshot pemberitaan di media massa. Dan yang untuk bekerja di luar domisilinya harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan di cap basah, ” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan untuk Daftar Pemilih Pindahan disebut dengan DPTb, sedangkan untuk Daftar Pemilih Tambahan disebut dengan (DPK).(Dharma)