GemilangNews,MAGELANG – Sosialisasi larangan penggunaan Knalpot tidak standar (Brong) terus dilakukan terutama pada kalangan pelajar. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir penggunaan knalpot tidak standar (brong) pada roda dua. Seperti yang dilakukan oleh Polresta Magelang melalui Polsek Muntilan, yang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar yang sedang berada di Area Lapangan Pasturan Muntilan, Rabu (10/1/2024) .
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengtakan bahwa dasar kegiatan tersebut adalah Perintah dan Jukrah Kapolda Jateng tanggal 31 Desember 2023 tentang penertiban Knalpot Brong.

” Selain itu juga mengacu kepada perintah lisan Kapolresta Magelang tanggal 1 Januari 2024, terkait upaya penertiban knalpot brong dalam rangka Harkamtibmas di Kabupaten Magelang,” katanya.
Lebih lanjut AKP Abdul Muthohir mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya melaksanakan patroli dan memeriksa sepeda motor yang parkir di area Lapangan Pasturan dan sekitarnya serta melaksanakan himbauan dan sosialiasasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik kendaraan yang berknalpot brong.
”Melaksanakan himbauan dan sosialiasasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa dan pihak SMPN 1 Muntilan. Dilanjutkan melaksanakan peninjauan kendaraan siswa di tempat parkir dan melakukan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong ” jelasnya
Dalam sosialisasi dan edukasi tersebut pihaknya mengamankan 11 Sepeda Motor dan pemiliknya yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau Brong yang kemudian dibawa ke Mapolsek Muntilan untuk dilakukan pendataan dan edukasi.
Kapolsek Muntilan juga menghimbau masyarakat untuk bersama sama tertib dalam berlalu lintas terutama tidak mengunakan knalpot brong untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalu lintas.
”Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun pelajar akan terus kami laksanakan untuk mendukung program pemerintah terhadap ketertipan lalulintas dan kenyamanan berkendara di jalan umum,” tegasnya.(Dicky)