GemilangNews, MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Dan Penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Magelang serta Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ballroom Grand Artos Hotel, Senin 23/09/2024.
Dalam rapat tersebut berhasil ditetaplan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang. Pasangan Sudaryanto dan Agung Trijaya (Satria) memndapatkan nomor urut satu sedangkan Grengseng Pamuji Dan Sahid (Progress) mendapatkan nomor urut dua.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto dalam sambutannya menyampaikan selamat atas ditetapkannya nomor urut Paling Bupati dan Wakil Bupati Magelang. Dirinya menyampaikan tentunya memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Magelang yang telah melakukan rangkaian tahapan pilkada dengan baik.
” Tahapan penetapan nomor urut Paslon ini menjadi sangat penting karena setelah tahapan ini dilakukan maka akan dilanjutkan oleh tahapan kampanye hingga nanti sampai pada tahapan pencoblosan di TPS, ” katanya.
Sepyo menyampaikan semoga dalam tahapan ini nantinya dapat terwujud situasi yang aman sejuk dan damai. Seluruh elemen yang ada menurut Sepyo harus saling mendukung guna terciptanya pemilu damai dan bermartabat.
” Kompetisi yang dilakukan oleh dua Paslon ini hendaknya selalu mengedepankan sportifitas, santun dan menjaga kondusifitas di Kabupaten Magelang agar seluruh tahapan bisa berjalan dengan baik, ” lanjutnya.
Ketua KPU Ahmad Rofik mengatakan, setelah penetapan nomor urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Magelang ini akan dilanjutkan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September – 23 November 2024. Menurutnya KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 yang terkait dengan kampanye dan akan segera disosialisasikan.
” Peraturan KPU Nomor 13 tentang kampanye itu akan kita sosialisasikan kepada stakeholder dan Paslon. Serta Peraturan KPU Nomor 14 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye, ” katanya.
Rofik menyampaikan terkait beberapa kriteria lokasi yang dilarang untk digunakan dalam tahapan kampanye akan segera dibuat Surat Keputusannya untuk segera disampaikan dan disosialisasikan. Termasuk tiga lapangan milik Pemerintah Daerah yang dilarang digunakan untuk tahapan kampanye yaitu Lapangan Supardi Kota Mungkid, Lapangan Pasturan Kecamatan Muntilan dan Stadion Gemilang di Kecamatan Mungkid.
Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, Sudaryanto dan Agung Trijaya menyampaikan dalam kontestasi kali ini dirinya siap kalah dan siap untuk menang. Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Magelang hanya sebuah proses memilih seorang pemimpin yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada.
” Untuk itu dalam Pilkada 2024 ini kita mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang untuk menggunakan hak pilihnya sebagai proses pembelajaran demokrasi yang baik dan santun,” kata Sudaryanto.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Magelang untuk tidak saling menyerang, menghujat, black campaign dan lain sebagainya karena hal itu akan merugikan semuanya.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua, Grengseng Pamuji dan Sahid menyampaikan semoga dalam tahapan yang telah dilakukan ini akan menjadi satu titik langkah yang akan menjadikan Kabupaten Magelang lebih baik dan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman, bermartabat dan memiliki kualitas dalam penyelenggaraannya.
” Semoga pertemuan kali ini memberikan manfaat untuk Kabupaten Magelang dan menempatkan diri kita kepada suasana yang lebih bersaudara, membangun kebersamaan demi kemaslahatan dan kemajuan Kabupaten Magelang yang akan datang. Mari kita songsong pemilu yang bermartabat kita jadikan pemilu ini sebuah wahana yang berkeadilan dalam menentukan pemimpin,” kata Grengseng Pamuji.
Dirinya menyampaikan dengan kebersihan hati semoga langkah kedepan akan memberikan masyarakat Kabupaten Magelang pemimpin yang bermanfaat bagi masyarakatnya.(Dharma)