GemilangNews,MAGELANG – Proses coklit di Kabupaten Magelang telah selesai 100 persen. Baik secara manual maupun melalui secara daring melalui aplikasi e-coklit. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada di Kabupaten Magelang telah selesai. Proses coklit tersebut selesai lebih awal dari jadwal yang ditentukan yakni 24 Juli ini.
Hal itu disampaikan oleh Siti Nurhayati, Divisi Perencanaan, Data dan Pemilih KPU Kabupaten Magelang, Rabu ( 17/7/2024) ketika diwawancara. Menurutnya Meskipun proses coklit tersebut sudah selesai , namun jumlah data pemilih tersebut masih dinamis dan masih bisa saja berubah. Karena, dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti meninggal dunia, pindah domisili, hingga alih status dari sipil menjadi anggota TNI/ Polri atau sebaliknya.
” Dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Magelang pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 1.007.591 orang, tersebar di 21 kecamatan. Sementara, untuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada Pilkada 2024 berkurang menjadi 1.004.518 calon pemilih,” katanya
Hasil sementara coklit oleh 3.810 pantarlih sejak 24 Juni lalu, tercatat sebanyak 6.080 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Karena, meninggal dunia sebanyak 5.967 orang, alih status menjadi anggota TNI sebanyak 95 orang dan dari sipil menjadi Polri sebanyak 18 orang. Sedangkan jumlah pemilih pemula ada 18.048 orang. Mereka belum masuk dalam formulir A dan merupakan pemilih potensial.
Sementara, Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Sumarni Aini Chabibah mengatakan, selama pelaksanaan coklit pihaknya melakukan pengawasan melekat. Dari pengawasan melekat tersebut, pihaknya menemukan pelanggaran prosedur.
“Selama pelaksanaan coklit, kami menemukan adanya calon pemilih yang belum dicoklit, meskipun rumahnya sudah ditempel stiker atau sebaliknya. Temuan lainnya, masih terdapat pantarlih yang tidak menggunakan atribut pantarlih pada saat melaksanakan tugas di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya pantarlih mendata dari rumah. Dan, datang ke rumah calon pemilih hanya meminta tanda tangan tanpa mencocokan dan melakukan peneliitian terhadap data pemilih.(Dharma)