GemilangNews,MAGELANG – Terungkap melalui Media Sosial, dua pemuda yaitu MN (20) warga Tegalrejo Kabupaten Magelang dan SJ (19) warga Selo Kabupaten Boyolali, ditangkap lantaran memproduksi serta mengedarkan bubuk petasan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas produksi bubuk petasan.

Kapolresta Magelang Kobes Pol Mustofa mengatakan bahwa pada Minggu 10/03/2024 tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan produksi dan menjualbelikan obat mercon yang dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Atas dasar laporan informasi tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan dan dari serangkaian penyelidikan tersebut berhasil mengetahui identitas pelaku.

‘’Kemudian pada hari Senin 11/03/2024 sekira pukul 00.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku di daerah Tampingan, Kecamatan Tegalrejo. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kantor Unit Reskrim Polresta Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolresta Magelang

Mustofa menambahkan selain itu bahwa pada hari Selasa 10/03/2024 tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang juga mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan memproduksi dan menjualbelikan bahan peledak ilegal berupa racikan petasan atau mercon yang dilakukan di Lapangan Klangon Kecamatan Sawangan kabupaten Magelang.

‘’Atas info tersebut tim bergerak cepat dan berhasil amankan tersangka serta barang bukti, selanjutnya dilakukan penyidikan prosedural di Satreskrim Polresta Magelang,’’ tambahnya.

Dalam penangkapan di dua lokasi berbeda tersebut Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan barang bukti 300 buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, 5 bungkus plastik potasium masing-masing seberat 1kg, 6 kg belerang, 1/2 kg sendawa, 3,5 kg brom, 2 buah ayakan atau saringan, 29 lembar sumbu, 0.5 kg bubuk arang, 1 bungkus sumbu jadi, 1 buah toples, seperangkat peralatan untuk mencampur atau memproduksi bahan peledak (obat mercon), 17 bungkus plastik obat mercon jadi (total 4 kg), 4 lembar sumbu dan 1 unit sepeda motor Nomor Polisi BE- 4512-AS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(Dicky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!