GemilangNews,MAGELANG – Pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri diwujudkan dengan memberikan pelayanan yang optimal melalui layanan pengaduan Call Center 110.
“ Terkait layanan pengaduan call center 110, bahwa hingga saat ini polsek muntilan terus akan melakukan sosialisasi layanan kepolisian berbasis teknologi informatika dimana layanan ini merupakan layanan pengaduan tujuannya untuk melayani penanganan gangguan dan pengaduan secara quick response,” terang Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H
Keputusan Kapolda Jateng Nomor: KEP/1963/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Mekanisme Layanan Pengaduan Call Center 110 Polda Jateng yang bertujuan untuk melayani penanganan gangguan keamanan dan ketertiban, nantinya Polri langsung menangani permasalahan atau aduan masyarakat tersebut sehingga Polri mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Disampaikan AKP Muthohir masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi terdekat apabila mengalami hal-hal gangguan terkait kamtibmas atau kejadian yang perlu kedatangan polisi. Cukup menghubungi call center 110 selajutnya polri akan segera menangani permasalahan yang diadukan oleh masyarakat.
“ Sehingga pelayanan polri kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik, cepat, dan tepat. Harapan kami dengan adanya aduan call center 110 ini masyarakat bisa lebih mudah menghubungi pihak kepolisian dan mudah mendapatkan layanan keamanan publik,” sambungnya.
Lebih lanjut, AKP Muthohir menegaskan bahwa mengubungi call center 110 tidak dipungut biaya alias gratis dan dirinya menambahkan terkait tindak lanjut dari program Polri dan Polresta Magelang, guna meningkatkan keamanan publik, Polsek Muntilan melakukan sosialisasi layanan pengaduan call center 110 melalui pemasangan baliho di Jalan Pemuda, Muntilan.
“ Dekat dengan Radio Gemilang FM, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui call center 110 Polri.” tandasnya.(Elma)