GemilangNews,MAGELANG – Polsek Muntilan melaksanakan Razia Miras dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024 Cipta Kondisi Menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di wilayah Kecamatan Muntilan, Jumat (22/03/2024) menjelang subuh.
Polsek Muntilan juga melaksanakan Patroli Blue Light Patroli di Dusun Kendal growong, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Magelang dan mendapati laporan dari masyarakat, terkait rumah seorang warga yang diduga dipergunakan untuk menjual miras. Selanjutnya petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati 12 botol miras jenis anggur merah dengan kadar alkohol 14,7%, 12 botol miras jenis anggur merah Gold dengan kadar alkohol 19,7% dan 24 botol miras jenis Vodka dengan kadar alkohol 40% yang selanjutnya diamankan di Polsek Muntilan.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan, dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan Polsek Muntilan, pihaknya berhasil mengamankan 107 botol minuman keras berbagai merk .
“ Dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang sudah dilaksanakan mulai tanggal 6 maret hingga saat ini, dan pagi tadi kami berhasil melaksanakan Razia di 4 lokasi wilayah Kecamatan Muntilan dan berhasil mengamankan minuman keras disebuah rumah dan warung makan, kemudian penjual miras dan barang bukti kami bawa ke Polsek Muntilan untuk dilakukan pengusutan,” kata Thohir.
Sementara itu dirinya menambahkan, hingga saat ini selama Ramadhan Polsek Muntilan melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Candi sebanyak 7 kali, dimana 3 kegiatan sebelumnya Polsek Muntilan berhasil mengamankan 65 botol miras dan kasus sudah ditangani pihak pengadilan.
“Selama tahun 2024 kami sudah melaksanakan penindakan miras sebanyak 11 kali, dan hal ini akan terus kami lakukan dalam rangka ciptaa kondisi menjelang hari raya Idul Fitri agar masyarakat fokus ibadah tanpa ada gangguan,” lanjut Thohir.
Kapolsek Muntilan mengimbau kepada Masyarakat untuk menjauhi dan tidak menjual minuman keras karena akan merugikan dalam segala aspek. Thohir berharap masyarakat untuk memahami dampak buruk minuman keras yang menyebabkan penurunan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku, sehingga seseorang gampang terprovokasi dan menyulut emosi sehingga terjadi tindak kekerasan.(Andien)