GemilangNews, MAGELANG – Empat orang guru Sekolah Dasar melakukan tindakan pidana penipuan berkedok Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang. Dari kejahatannya tersebut mereka mendapatkan keuntungan dengan nilai yang fantastis mencapai 1 miliar lebih.
” Tersangkanya ada 4 namun yang kita lakukan penahanan baru satu orang. Yang lainnya masih terus kita dalami keterlibatannya, ” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa saat meggelar rilis kasus di Mako Polresta Magelang, Senin 23/09/2024.
Menurut Kapolresta, modus operandi tersangka adalah dengan mendirikan PGTK Bumi Serasi kemudian menyampaikan kepada para korban yang hampir semua adalah Guru Honorer Agama Islam Di Kabupaten Magelang terkait program percepatan Sertifikasi PPG melalui jalur mandiri. Korban dipungut biaya 8,5 juta rupiah dengan di iming-iming tunjangan sebesar 3,5 juta setiap bulan.
” Para korban yang di iming-iming akan diberikan tunjangan 3,5 juta per bulan tentu saja tergiur. Namun setelah tim kami cek ke Kementrian Agama Kabupaten Magelang, ternyata program itu tidak ada,” lanjut Mustofa.
Dijelaskan Mustofa keempat tersangka adalah TM seorang guru SD di Bandungan Kabupaten Semarang dan saat ini sudah ditahan, HY dan KZP merupakan Guru SD di Kecamatan Salaman sementara JM adalah Guru SD di Kecamatan Tempuran.
” Karena berbagai kejanggalan maka tim melakukan penyelidikan dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang di rumah bendahara PGTK Bumi Serasi di Kecamatan Salaman, ” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai 1,1 miliar, 4 buku kuitansi, 122 lembar surat permohonan sertifikasi PPG, 3 buah Hp milik tersangka, 1 laptop dan 1 jendela dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi. Mustofa menyampaikan sampai saat ini sudah sebanyak 68 saksi yang sudah didengar dan diambil keterangannya.
” Saat ini proses penyidikan untuk tersangka TM sudah dinyatakan lengkap dan akan kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolresta para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.(Dharma)