
GemilangNews,MAGELANG – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan oleh kelompok remaja di Dusun Cawang Desa Bulurejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang yang viral di media sosial pada Minggu 26/05/2024.
Hal tersebut diketahui saat digelar rilis kasus tindak pidana di media Center Polresta Magelang. Dalam kesempatan itu, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan korban berinisial DPA (17) warga Dusun Sukosari Desa Sukorejo Kecamatan Mertoyudan mengalami 12 luka senjata tajam di bagian punggung, tangan, pantat dan paha.

“ Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku ini sebelumnya melakukan aksi saling serang akibat tantangan yang dikeluarkan oleh kelompok korban melalui media sosial,” kata Mustofa.
Menurutnya korban yang membonceng temannya ini akhirnya melarikan diri dan dikejar oleh kelompok pelaku. Namun naas korban tertinggal oleh temannya di daerah Cawang sehingga dikeroyok oleh kelompok pelaku.
“Pelaku ini berjumlah 7 orang. Ada yang masih anak – anak, ada yang sudah dewasa da nada juga yang residivis. Mereka berinisial EC 18, A 15, ADY 15, MNY 17, APP 15, DAK 17 dan RH 17. Untuk RH ini masig DPO dan dia merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Mustofa menjelaskan kronologi berawal dari tantangan yang dilakukan oleh kelompok korban melalui media sosial. Ternyata tantangan tersebut dilayani oleh kelompok pelaku. Sebelum melakukan aksi saling serang, kedua kelompok tersebut terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.
“ Untuk pelaku sudah kami amankan di Polresta Magelang, untuk yang masih DPO masih kita kejar. Jika perlu kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur kepada DPO ini karena merupakan residivis kasus yang sama,” tegasnya.
Kapolresta Magelang menjelaskan, setelah mendapatkan perawatan di RSUD Merah Putih, saat ini korban sudah dipulangkan dan menjalani rawat jalan.
“ Ironisnya, korban dan beberapa pelaku ini masih satu sekolah. Ini kan konyol. Sehingga kami amankan beberapa pelaku ini di sekolah mereka,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah motor matic, 3 buah clurit, 3 buah corbek, 1 buah pedang dan 1 buah stik golf. Pelaku diancam dengan pasal 80 jo 76c uu no. 35 thn 2014 ttg perlindungan anak ( ancaman pidana 5 thn) dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ancaman hukuman pidana 9 tahun.(Dharma)