GemilangNews,MAGELANG – Pensiun adalah masa pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang telah terpenuhi. Masa pensiun bukan berarti masa berhenti berkarya, namun sumbangsih dan partisipasi tetap masih dibutuhkan dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPPD Kabupaten Magelang diwakili Sekretaris BKPPD Kabupaten Magelang, Sungedi saat menyerahkan sebanyak 60 Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT 1 Juni 2023. SK itu diserahkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang secara simbolis, di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Rabu (10/5/2023).
“Penyerahan SK ini sekaligus sebagai ajang menjalin silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para PNS yang akan memasuki masa pensiun. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman tentang masalah Ketaspenan yang meliputi hak dan kewajiban calon pensiunan,” terangnya.
Lebih lanjut, Sungedi menjelaskan setiap pegawai atau karyawan pasti akan memasuki masa pensiun, baik karena faktor usia ataupun hal lain yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Pensiun merupakan jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
“Dalam upaya memberikan pelayanan kepada para PNS yang akan memasuki masa purna tugas, kami jajaran Pemerintah Kabupaten Magelang akan senantiasa meningkatkan pelayanan dalam hal pengurusan administrasi pensiun dan layanan berkaitan dengan pengurusan hak-hak setelah pensiun,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Magelang, disampaikan Sungedi mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya atas pengabdian dan kerja sama para calon pensiunan selama ini atas loyalitas dan dedikasi selama mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Magelang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPPD Kabupaten Magelang, Aini Farida, S.E, M.M menyampaikan dalam penyerahan SK pensiun dibarengi dengan penyerahan bibit pohon dan buku sesuai dengan Surat Edaran Bupati Magelang nomor 660.1/060/01.2/2019 tanggal 28 Februari 2019.
“Jadi para pensiunan ini diminta untuk menyumbangkan satu buah bibit pohon dan buku bacaan. Seperti pohon bringin, pohon aren dan sebagaianya yang bisa menyerap air, untuk kelestarian dan anak cucu kita kedepan.” jelasnya.
Farida menambahkan, bibit pohon nantinya akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk ditanam sesuai kebutuhan dan buku bacaan akan diserahkan ke Dinas Perpustakaan Daerah sebagai tambaha referensi bagi masyarakat.(Elma)