GemilangNews,JATENG – Pengadaan tanah bagi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang sudah mulai dalam tahap persiapan pengadaan tanah. Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 590/0014530 tanggal 07/09/2022.
Dalam surat yangditandatangani oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno tujuan dari pembangunan TPST Regional Magelang tersebut untuk menyediakan fasilitas tempat pengolahan sampah terpadu secara regional untuk kepentingan umum di Kabupaten Magelang.
“ Selain itu hal ini juga bermaksud untuk turut mengatasi permasalahan penanganan sampah yang ada di Kabupaten dan Kota Magelang,” Kata Sumarno dalam surat tersebut.
Dirinya menyeburtkan jika luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan TPST tersebut kurang lebih 115.400 meter persegi atau 15,54 Ha yang berlokasi di Desa Gandusari dan Rejosari Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
“ Tahapannya adalah mulai dengan penyusunan dokumen, kemudian kita lakukan tahap persiapan termasuk pemberitahuan, pendataan awal rencana lokasi, konsultasi public, penetapan lokasi dan hingga pengumuman penetapan lokasi,” lanjutnya.
Untuk tahap pelaksanaan, Sumarno menjelaskan dimulai dari proses inventarisasi dan identifikasi, pengumuman peta bidang tanah dan daftar nominative, penetapan nilai, musyawarah, pemberian ganti rugi dan pelepasan objek pengadaan tanah. Setelah itu dilanjutkan tahap penyerahan hasil.
“ Untuk jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah sejak Agustus 2022 hingga Februari 2023. Kalau untuk perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan kita lihat setelah pengadaan tanah selesai,” pungkasnya.(Dw)