GemilangNews,JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Posko aduan dan konsultasi tersebut aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023.

Saat ditemui di kantornya Senin 3 April 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan layanan Posko THR dapat dijangkau masyarakat melalui berbagai media. Ia juga menjelaskan bahwa tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.

“Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR,” ujarnya.

Selain itu Sakina mengatakan akan ada sanksi jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan, Artinya jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, kami akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Sakina pun berharap setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, Disisi lain bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi kabupaten,kota atau bisa juga via kanal LaporGub.

“Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy,” tandasnya.(Dicky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!