GemilangNews,MAGELANG – Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal di Kabupaten Magelang, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor penerimaan pajak daerah, menjadi suatu keharusan, karena pajak daerah merupakan instrumen fiscal yang memiliki peran penting dalam pembangunan.

Hal ini ditekankan oleh, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat membuka kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP PBB P-2 Tahun 2024 dan sosialisasi optimalisasi PAD Kabupaten Magelang di Semanggi Ballroom Grand Artos Hotel Magelang, Kamis (8/3/2024).

Adi Waryanto mengatakan, keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan, salah satunya ditentukan oleh penerimaan sektor pajak sebagai sumber pembiayaan.

“Di sinilah pajak memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah,” kata Adi.

Dalam rangka optimalisasi PAD, Pemerintah Kabupaten Magelang telah membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perbaikan terhadap tata Kelola Pajak Daerah yang baik harus selalu dilakukan melalui pengembangan inovasi, pemanfaataan teknologi informasi pada sistem perpajakan daerah, serta peningkatan integritas dari seluruh petugas pemungut pajak.

Diharapkan dengan tata kelola pajak daerah yang baik, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah, dari jenis pajak daerah dengan target tertinggi kedua setelah Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

Perlu diketahui, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2023 kurang lebih sebesar 41.3 Miliar dari pokok PBB-P2 sebesar 46.1 Miliar atau 89,74%. Sedangkan ketetapan Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2024 ini, kurang lebih sebesar 47.6 Miliar, dengan jumlah SPPT sebanyak 1.098.927 lembar.

“Untuk itu, kami berharap sekaligus mendorong capaian Tahun 2024 agar lebih baik dibandingkan tahun 2023 kemarin,” harapnya.

Menurut Adi, Pemerintah Desa mempunyai peran strategis dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa harus mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan desa. Salah satu sumber pendapatan desa berasal dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

“Yang mana, APBD Penetapan Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengalokasikan dana bagi hasil pajak kepada Pemerintah Desa sebesar kurang lebih 17.9 Miliar,” bebernya.

Adi menambahkan, peningkatan dana Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa dapat dilakukan dengan partisipasi aktif Pemerintah Desa dalam melaporkan obyek Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Magelang. Dengan sinergitas dan kolaborasi yang baik, antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan peningkatan kemampuan keuangan desa.

“Kemudian, lakukan pelaporan terhadap obyek pajak yang baru, disampaikan secara langsung kepada BPPKAD Kabupaten Magelang maupun melalui aplikasi Amongrasa,” tutur Adi.(Dharma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!