GemilangNews,MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Magelang terus menggencarkan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH).
Kepala DPRKP Kabupaten Magelang, Kunta Hendradata, mengatakan bahwa dari tahun 2017 sampai tahun 2022 upaya dalam rangka penanganan rumah tidak layak huni mencapai 28.508 Unit dan bersumber dari beberapa anggaran mulai dari pusat sampai daerah.
‘’Diantaranya tidak lepas dari dukungan pemerintah pusat melalui pendapatan belanja negara melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kemudian bantuan dari APBD Provinsi melalui Bantuan keuangan kepada desa ini juga mendukung penanganan rumah tidak layak huni juga dari pemerintah Kabupaten Magelang sendiri melalui APBD melalui bantuan sosial rumah tidak layak huni,’’ Ungkap Kunta Hendradata saat menjadi narasumber dalam Talkshow yang diadakan di LPPL Radio Gemilang FM, Muntilan, Senin 26/06/2023
Sementara itu ditahun 2023 ini Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Magelang sudah merencanakan diangka 1.640 Unit.
“2023 kita sudah memasuki anggaran perubahan. Kita sudah merencanakan di angka 1.640 ini sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait dalam hal ini Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang dan kami sudah berkoordinasi berkonsultasi dengan bapak bapak DPRD dalam hal ini komisi 3,’’ katanya.
Menanggapi hal Tersebut anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Magelang Budi Supriyanto yang hadir menjadi narasumber mengatakan bahwa DPRD menganggarkan anggaran perumah maksimal 15 Juta.
‘’Untuk pengajuanya ada yang 15 ada yang 14,13 kemudian cairnya tergantung dari hasil verifikasi dari DPRKP,dari hasil verifikasi itu nanti DPRKP yang berhak berapa bantuan yang akan dicairkan kepada pemohon tapi maksimal masih 15 Juta,kenapa karena terkait dengan kemampuan keuangan daerah kita yang belum bisa memberikan lebih dari itu,’’ ujarnya.
Pada kesempatan yang sama anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Magelang Fiki Ahmad mengatakan bahwa DPRD kabupaten Magelang mendukung penuh program bedah rumah tersebut.
‘’Karena ketika nanti bedah rumah ini menjadi standar minimal yang harus diberikan layanan oleh pemerintah kepada masyarakat maka mau tidak mau kita harus mengupayakan itu harus terealisasi ditambah lagi berkaitan dengan bedah rumah ini selain masuk dalam kriteria SPM juga termaktup didalam undang undang penanganan fakir miskin,” katanya.(Dicky)