GNews,NASIONAL – Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Selain itu pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 pada tanggal 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022.
” Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Presiden Joko Widodo melalui siaran pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 06/04/2022.
Jokowi juga menyampaikan jika cuti bersama tersebut dapat digunakan untuk silaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai Taulan di kampung halaman.
” Namun saya tetap tegaskan jika pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua tetap harus waspada,” lanjutnya.
Presiden meminta seluruh masyarakat untuk melengkapi imunitas tubuh dengan vaksin lanjutan (Booster) dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin terutama pemakaian masker ketika berada di tempat umum maupun kerumunan.
” Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sebanyak 14 juta orang,” jelasnya.
Sementara untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi menurut Jokowi diperkirakan sebanyak 47 persen. Hal itu tentunya menuntut pemerintah untuk bekerja keras demi memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. (Dw)