GemilangNews,MAGELANG – Hal yang perlu diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha adalah persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini sesuai dengan ketentuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersbut, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Selasa (11/6/24) di Grand Artos Hotel & Convention.

“Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman peserta pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta”, kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah dalam sambutannya.

Selain itu, Umi juga berharap kepada para pengusaha yang sampai saat ini masih terkendala perizinannya dapat berkonsultasi dengan para Narasumber. Karena ketidakpatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajibannya akan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan

” Bimbingan Teknis kali ini ini diikuti oleh sebanyak 54 peserta yang terdiri dari pelaku usaha di Kabupaten Magelang dan perangkat desa se-Kecamatan Borobudur dengan materi Persyaratan dasar  perizinan berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & sertifikat laik fungsi (SLF). Sedangkan perizinan berusaha berbasis risiko diproses melalui oss.go.id,” lanjutnya.

Dijelaskan Umi, pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Seperti diketahui, materi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) disampaikan oleh narasumber dari DPUPR, Adang Atfan Ludhantono, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan. Materi tentang Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) disampaikan oleh Taufiq Agung Kurniawan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada DPUPR. Materi terakhir disampaikan oleh Supriyadi, Analis Kebijakan Ahli Muda mengenai persyaratan dasar perizinan berusaha dan tata cara permohonan perizinan berusaha berbasis risiko.(Dwi Mahargyani)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!