GemilangNews,MAGELANG – Dengan anggaran yang cukup besar, kepala desa beserta perangkat desa di bawahnya harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan dengan rajin berdiskusi dan membaca aturan, serta memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan untuk menjalankan pembangunan.
Hal ini ditekankan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Grabag yang dilaksanakan di Hotel Griya Persada Bandungan tanggal 3-5 Juli 2023.
Menurutnya, dibutuhkan SDM yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga Bimtek ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas bagi kepala desa dan perangkat desa, yang mana sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan perannya secara optimal.
“Pahami peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa dengan baik, sehingga dapat mewujudkan pembangunan desa demi terwujudnya Kabupaten Magelang yang Sedaya Amanah (Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah),” tandas, Zaenal Arifin.
Lebih lanjut, Zaenal menegaskan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa harus sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga sumber dan penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan dan jangan disalahgunakan dalam pengelolaannya.
Ia berharap melalui adanya kegiatan ini, dapat menambah ilmu tentang bagaimana cara menggunakan anggaran yang baik dan desa bisa menjadi garda terdepan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta terus bisa melanjutkan pembangunan yang ada di Kabupaten Magelang.
Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Grabag, Vibrianto Adhitiawan dalam laporannya menyampaikan tujuan Bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas SDM aparatur desa serta meningkatkan motivasi dan budaya belajar yang kesinambungan dan membantu mewujudkan good goverment sebagai salah satu upaya keberhasilan SGDs desa.
“Bimtek ini menjelaskan pengelolaan keuangan desa dan pelaksanan pemerintah desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan pertanggunjawaban dan pelaporan secara transaparan akuntable dan parsitipatif,” jelasnya.(Prokompim)