GemilangNews,MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menggelar kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 129 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Trio Magelang, Kamis 23/11/2023 siang.

Hal ini dilakukan agar seluruh peserta pemilu tahun 2024, mengetahui dimana titik lokasi yang bisa dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS).

” Aturan kita ini sudah mengatur sampai pada tingkat desa, dimana saja APK itu bisa dipasang. Selain itu kami juga beritahukan ada lokasi – lokasi yang tidak diperbolehkan,” kata Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endys Mindarwoko.

Menurutnya, penentuan lokasi-lokasi yang dilarang pemasangan APK maupun APS telah berdasar kepada Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.

” Yang dilarang itu misal di taman, di pohon, jembatan. Karena PKPU Nomor 129 ini juga dasarnya dari sana (Perda dan Perbub -red),” lanjutnya.

Endys menyebutkan jika KPU Kabupaten Magelang memberikan fasilitas kepada peserta pemilu dalam hal pemasangan APK maupun APS, diantaranya adalah lokasi-lokasi yang sudah ditentukan serta memfasilitasi tiga bentuk reklame atau baiho sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621.

” Di Kabupaten Magelang ini kita (KPU-red) juga memfasilitasi tiga baliho atau reklame. Satu untuk pasangan calon, satu untuk partai politik peserta pemilu 2024 dan yang satu adalah untuk peserta pemilu anggota DPD. Dan ketiganya itu harus dipasang di Ibukota Kabupaten,” jelasnya.

Dalam hal ini, dirinya merencanakan untuk bersurat kepada Bupati Magelang untuk memohon fasilitasi terkait baliho atau reklame. Mengingat de depan KPU Kabupaten Magelang sudah terdapat satu papan Baliho sehingga masih dibutuhkan dua ppan Baliho atau reklame lagi.

Endys juga menjelaskan pelanggaran yang banyak terjadi terkait APK maupun APS yang dilakukan oleh peserta pemilu adalah dengan dipasang di tempat yang dilarang atau tidak semestinya.

” Paling banyak pelanggaran itu misalnya masih tetap dipasang di pepohonan entah itu diikat maupun dipaku, di tiang listrik maupun telpon, rambu-rambu jalan dan lain sebagainya,” ungkap Endys

Namun menurutnya, dari tahun ke tahun, terkait pelanggaran pemasangan APK maupun APS angkanya terus menurun. Dan yang tida kalah penting menurutnya adalah pemeliharaan APK. Sehingga APK yang rusak sebelum masanya habis, dapat dibetulkan dan diperbaiki supaya tidak mengganggu keselamatan dan pemandangan.

” Target kami semua yang hadir dalam acara ini mengetahui mekanisme lokasi pemasangan APK maupun APS. Dan tentunya menekan angka pelanggaran,” ujar Endys.

Kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 129 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan Pemilihan Umum Tahun 2024 dihadiri oleh OPD terkait, Polresta, Kodim, Partai Politik dan PPK SE Kabupaten Magelang.(Dharma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!