GemilangNews,MAGELANG – Semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Magelang sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Magelang. Setelah itu diakukan proses pembukuan dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dilakukan maksimal pada tanggl 23 Oktober 2024 yang dilanjutkan dengan proses LPPDK (Laporan Penerimaan & Pengeluaran Dana Kampanye) kepada KPU pada 25 November 2024.
” Setelah itu nanti LPPDK ini akan kita serahkan kepada auditor untuk dilakukan audit dan nanti akan disampaikan ke KPU kembali dan akan kita umumkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, Kamis 10/10/2024.
Laporan dana kampanye tersebut dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada larangan yang dilanggar oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati dan dana kampanye dikelola dan dilakukan secara baik oleh mereka.
Sementara Ketua Divisi Teknis, KPU Kabupaten Magelang Nurul Ekawati mengatakan KPU Kabupaten Magelang membatasi dana kampanye dari masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 sebesar Rp 71 miliar.
” Pembatasan itu dilakukan agar dana kampanye tidak berlebihan. Pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon maksimal sebesar Rp 71.852.307.500. Besarannya sudah disesuaikan dengan maksimal kebutuhan paslon,” kata Nurul
Dirinya mengatakan untuk pedomannya, disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2024. Tentang pedoman teknis pelaporan dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
” Kami sudah berkoordinasi dengan tim semua paslon terkait pembatasan dana kampanye tersebut. Nantinya tim pemenangan masing-masing paslon diminta mencatat dana kampanye. Pasti ada laporan secara periodik, termasuk laporan akhir melalui Sikadeka,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pembatasan itu dilakukan agar dana kampanye tidak berlebihan dan khawatir menjadi temuan kecurangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Begitu masa kampanye selesai, tim yang telah ditunjuk masing-masing paslon harus membuat laporan kegiatan akhir.
” Tentunya kami berharap, masing-masing tim pemenangan harus melaporkan dana kampanye dengan jujur dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” harapnya.(Dharma)