GemilangNews,MAGELANG – Tahapan Pilgup Jawa Tengah dan Pilbup Magelang 2024 memasuki masa-masa krusial. Dimana setelah pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada 27-29 Agustus 2024, dilanjut 22 September besok masuk tahap penetapan paslon, dilanjutkan pengundian nomor urut (23 September) serta masa kampanye tanggal 25 September – 23 November 2024. Disela-sela itu, ada rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada pada tanggal 20 September dan pendaftaran badan adhoc mulai 17 September hingga 28 September 2024.
“Untuk pembentukan badan adhoc, saat ini kami membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 2.011 TPS. Total kami akan menerima 14.077 petugas” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Selasa (17/6/2024).
Sesuai timeline, kata Rofik, pendafaran KPPS dimulai tanggal 17 hingga 28 September. Dilanjut tahap seleksi penelitian administrasi mulai tanggal 18 hingga 29 September 2024. Pengumuman seleksi administrasi tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024. Dilanjut tanggapan dan masukan masyarakat 30 September hingga 5 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi badan adhoc pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.
“Untuk penetapan dan pelantikannya, akan dilakukan tanggal 7 November 2024. Sedang masa kerja KPPS selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024” jelasnya.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi KPPS sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan serta saksi peserta Pemilu atau Pemilihan.
“Untuk melakukan pendaftaran calon KPPS harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Tujuh orang pendaftar yang ditetapkan sebagai KPPS akan diminta mengupload dokumen tersebut melalui aplikasi Siakba. Diantaranya foto copi KTP elektronik, surat keterangan sehat dr puskesmas/rumah sakit/ klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Kemudian daftar riwayat hidup dan pas foto, foto copi ijazah dan lainnya,” imbuh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono.(Dharma)