GemilangNews,MAGELANG – Dalam rangka Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten Magelang gelar Konser Musik Gempur Rokok Ilegal “Nada Merah Putih” Kabupaten Magelang Tahun 2024, di lapangan drh Soepardi, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/08/2024).
PJ Bupati Magelang Sepyo Achanto yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Adi Waryanto dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai barang kena cukai, termasuk rokok, untuk memastikan supaya peredarannya dapat dikontrol dengan baik demi melindungi masyarakat.
” Rokok ilegal merupakan ancaman nyata bagi masyarakat dan perekonomian negara. Peredarannya tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan karena produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi,” kata Adi.
Lebih lanjut Adi menjelaskan tingginya produksi dan konsumsi rokok di dalam negeri belum diimbangi dengan kenaikan cukai yang sepadan. Salah satu penyebabnya adalah maraknya peredaran rokok ilegal yang menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena harganya yang lebih murah.
Ia berharap Sosialisasi tentang DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada masyarakat tentang akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai dan bagaimana pengelolaan hasil tembakau diatur secara hukum.
” Kami berharap melalui kemerdekaan ini dapat memotivasi kita semua untuk terus berjuang melawan peredaran rokok ilegal demi kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik bagi bangsa kita,” harap Adi.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang Budi Daryanto mengatakan Sosialisasi DBHCHT dan Konser Musik Gempur Rokok ilegal “Nada Merah Putih” Kabupaten Magelang Tahun 2024 termasuk dalam rangkaian acara Peringatan HUT Ke- 79 RI Tingkat Kabupaten Magelang yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau yang lebih dikenal dengan sebutan DBHCHT yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 dan PMK Nomor 222/PMK.07/2017.
” DBHCHT dapat digunakan untuk mendanai program atau kegiatan, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal,” kata Budi.
Untuk diketahui acara DBHCHT dan konser musik ini di menghadirkan Nufi Wardhana Feat Sinergi, Pendhoza, Simponi Desa Orkestra, dan Flowdy Fine.(Andien)